Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh mendapatkan target pendataan sebanyak 236 ribu koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hal itu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
“Berdasarkan sosialisasi dan koordinasi data awal, provinsi Aceh mendapatkan target pendataan sebanyak 236 ribu koperasi dan UMKM,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Aceh Helvizar Ibrahim, di Banda Aceh, Rabu.
Helvizar mengatakan, pada April hingga September tahun ini, Pemerintah Pusat bakal melakukan sosialisasi kegiatan pendataan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UMKM dari 34 provinsi di Indonesia.
Pemerintah Aceh, kata Helvizar, mendukung penuh upaya percepatan program pembangunan basis data tunggal koperasi dan UMKM yang telah dicanangkan sesuai amanat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.
Menindaklanjuti program pendataan tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Aceh telah melakukan koordinasi dengan stakeholder serta tujuh dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota terpilih.
"Adapun kabupaten/kota itu yakni Kabupaten Aceh Besar, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara dan Kota Banda Aceh," ujarnya.
Helvizar menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah menyusun draft tim pokja provinsi dan kabupaten/kota serta mengajukan usulan penetapannya.
Tahapan selanjutnya, Dinas Koperasi dan UKM Aceh akan melaksanakan Training of Trainer (TOT) pendataan lengkap daerah, menetapkan petugas enumerator dan pelaksanaan bimbingan teknisnya (Bimtek).
"Target pendataan ini adalah Koperasi dan UMKM yang menetap dari semua sektor, kecuali pertanian dikarenakan BPS akan melakukan sensus pertanian 2023, pendataan lengkap nantinya dilaksanakan pada kurun waktu tiga tahun,” katanya.
Helvizar menuturkan, sumber pendanaan dari pembangunan basis data tunggal koperasi dan UMKM tersebut yakni dana dekonsentrasi sebagaimana dijelaskan pada Permenkop Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan UKM.
"Selain sebagai amanat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, landasan lain dari program ini adalah PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM," demikian Helvizar.