Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh mengeluarkan putusan eksekusi berupa pemecatan jabatan tiga aparat desa yang tertangkap bermain judi.

Bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah di Meulaboh, Rabu mengatakan perbuatan aparat desa tersebut melangar syariat Islam tentang judi (maisir) secara moralitas tidak patut aparatur gampong melakukan perbuatan demikian.

"Itu yang ditangkap judi itu aparat gampong, pecat semua, ada laporan yang ditangkap adalah Sekdes, tuha peut dan ketua pemuda. Karena ketua pemuda SKnya dari Geuchik, maka sudah saya perintahkan geuchik itu untuk memecatnya,"tegasnya.

Alaidinsyah menyampaikan, aparatur desa yang tertangkap tersebut merupakan kasus pengerebekan lapak judi yang dilakukan pihak kepolisian pada Senin (11/1) dini hari di dekat arena Pasar Malam Gampong Pungki, Kecamatan Johan Pahlawan, dari 20 tersangka, tiga orang diantarannya adalah aparatur desa.

Ke-20 tersangka yang tertangkap tersebut diancam dengan Qanun Aceh tentang Maisir yakni dengan ukubah cambuk, namun untuk tingkat hukuman cambuk disesuaikan dengan tingkat kesalahan sesuai barang bukti.

"Ini bukan masalah  mengacu pada aturan desa, tapi ini karena sudah diluar kewajaran, kita lagi tegakan syariat Islam, seharusnya aparatur gampong memberikan contoh teladan yang baik kepada warganya,"jelasnya.

Alaidinsyah menegaskan, kejadian tersebut sebagai contoh kepada aparatur pemerintah gampong lain sehingga tidak berani melakukan perbuatan yang tidak mencerminkan seorang pejabat publik, baik di tingkat pemerintahan gampong maupun kecamatan dan kabupaten.



Pewarta: Pewarta : Anwar
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026