Meulaboh (ANTARA Aceh) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan kasus perkara dugaan adopsi ilegal kepada Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mengembalikan hak seorang warga Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, yang dirampas.
Koodinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh Herman, SH di Meulaboh, Jumat mengatakan, Yusmanidar (40) warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, terpaksa merelakan bayinya berusia 50 hari diambil orang lain karena tidak mampu membayarkan uang Rp12 juta.
"Kami mendampingi Yusnidar agar mendapat pelayanan dalam hal pemulihan kondisi psikis dan psikologis sebagai seorang ibu yang telah bertahun-tahun merasa tertekan akibat dia harus di pisahkan dengan bayi darah dagingnya," sebutnya.
Herman menjelaskan, adobsi diduga ilegal tersebut berawal dari keluarga Yusnidar ketika ditinggal suami di tengah masa hamil tua khawatir tidak memiliki biaya untuk persalinan, kemudian datang seorang inisial (RT) menawarkan anak dikandungnya itu untuk diadopsi kerabatnya.
Setelah bayi itu lahir dengan selamat, Yusmanidar sudah tidak berniat menyerahkan anaknya kepada orang lain yang sebelumnya ditawarkan kerabat RT.
Merasa keberatan atas sikap Yusmanidar, dia diminta membayarkan uang tunai sejumlah Rp12 juta untuk menutup malu kepada pihak yang akan mengasuh.
"Karena Yusmanidar tidak memiliki uang, terpaksa dia menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya mengenai penyerahan hak asuh buah hatinya kepada pihak kedua," jelas Herman.
Lebih lanjut dijelaskan, P2TP2A Aceh Barat berjanji akan menindak lanjuti proses penyelesaian kasus tersebut dengan mengupayakan sistem kekeluargaan agar Yusmanidar mendapatkan kembali hak asuh anak yang dilahirkannya.
Apabila upaya tersebut tidak berhasil kata Herman, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke unit PPA Polres Aceh Barat, karena proses adopsi yang diperantarai RT adalah illegal atau tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebut Herman, anak kandung Yusmanidar tersebut saat ini diinformasikan sudah berusia empat tahun dan berada di Jakarta, orang tua kandungnya tidak pernah bertemu dan berkomunikasi, baik dengan orang tua asuh itu, apalagi anaknya sendiri.
"Perempuan memiliki hak dan tanggung jawab yang sama sebagai orang tua, terlepas dari status kawin, dalam urusan anak. Karena itu dia dapat mecabut atau mengurangi hak-hak tersebut tanpa adanya suatu proses hukum yang melegitimatenya untuk itu," katanya menambahkan.
Koodinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh Herman, SH di Meulaboh, Jumat mengatakan, Yusmanidar (40) warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, terpaksa merelakan bayinya berusia 50 hari diambil orang lain karena tidak mampu membayarkan uang Rp12 juta.
"Kami mendampingi Yusnidar agar mendapat pelayanan dalam hal pemulihan kondisi psikis dan psikologis sebagai seorang ibu yang telah bertahun-tahun merasa tertekan akibat dia harus di pisahkan dengan bayi darah dagingnya," sebutnya.
Herman menjelaskan, adobsi diduga ilegal tersebut berawal dari keluarga Yusnidar ketika ditinggal suami di tengah masa hamil tua khawatir tidak memiliki biaya untuk persalinan, kemudian datang seorang inisial (RT) menawarkan anak dikandungnya itu untuk diadopsi kerabatnya.
Setelah bayi itu lahir dengan selamat, Yusmanidar sudah tidak berniat menyerahkan anaknya kepada orang lain yang sebelumnya ditawarkan kerabat RT.
Merasa keberatan atas sikap Yusmanidar, dia diminta membayarkan uang tunai sejumlah Rp12 juta untuk menutup malu kepada pihak yang akan mengasuh.
"Karena Yusmanidar tidak memiliki uang, terpaksa dia menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya mengenai penyerahan hak asuh buah hatinya kepada pihak kedua," jelas Herman.
Lebih lanjut dijelaskan, P2TP2A Aceh Barat berjanji akan menindak lanjuti proses penyelesaian kasus tersebut dengan mengupayakan sistem kekeluargaan agar Yusmanidar mendapatkan kembali hak asuh anak yang dilahirkannya.
Apabila upaya tersebut tidak berhasil kata Herman, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke unit PPA Polres Aceh Barat, karena proses adopsi yang diperantarai RT adalah illegal atau tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebut Herman, anak kandung Yusmanidar tersebut saat ini diinformasikan sudah berusia empat tahun dan berada di Jakarta, orang tua kandungnya tidak pernah bertemu dan berkomunikasi, baik dengan orang tua asuh itu, apalagi anaknya sendiri.
"Perempuan memiliki hak dan tanggung jawab yang sama sebagai orang tua, terlepas dari status kawin, dalam urusan anak. Karena itu dia dapat mecabut atau mengurangi hak-hak tersebut tanpa adanya suatu proses hukum yang melegitimatenya untuk itu," katanya menambahkan.
Pewarta: Pewarta : AnwarUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.