Lhokseumawe (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara melalui Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan mewajibkan setiap hewan kurban yang diperjualbelikan memiliki surat keterangan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).
Sekretaris Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara Muzakir di Lhokseumawe, Senin, mengatakan surat keterangan tersebut untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan sehat dan tidak terindikasi penyakit mulut dan kuku.
"Setiap hewan kurban yang diperjualbelikan wajib memiliki surat keterangan bebas penyakit mulut dan kuku. Tujuannya, hewan kurban benar-benar sehat dan dagingnya layak dikonsumsi," kata Muzakir.
Muzakir mengingatkan pedagang hewan kurban memperlihatkan surat keterangan bebas penyakit mulut dan kuku kepada pembeli, sehingga pembeli mengetahui hewan yang dibelinya benar-benar sehat, termasuk bebas penyakit mulut dan kuku.
Kepada masyarakat atau pembeli, kata Muzakir, juga harus meminta surat keterangan tersebut. Surat keterangan itu dikeluarkan instansi berwenang menangani penyakit mulut dan kuku.
"Kami juga meminta masyarakat lebih selektif dalam memilih hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku. Dengan adanya surat keterangan, maka kesehatan hewan yang akan dikurbankan terjamin," kata Muzakir.
Menyangkut wabah, Muzakir mengatakan jumlah hewan ternak terindikasi penyakit mulut dan kuku di Kabupaten Aceh Utara sebanyak 4.859 ekor dari total populasi mencapai 257.707 ekor.
"Sebanyak 815 ekor ternak sudah dinyatakan sembuh. Sedangkan 22 ekor ternak mati akibat terindikasi penyakit mulut dan kuku. Kami terus berupaya menekan penularan dan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku," kata Muzakir.
Terkait persediaan hewan ternak menjelang hari raya Idul Adha, Muzakir mengatakan mencukupi. Persediaan hewan ternak untuk kurban mencapai 5.865 ekor, terdiri sapi sebanyak 1.471 ekor, domba 1.737 ekor, kambing 2.552 ekor, dan kerbau 105 ekor.
Sedangkan hewan ternak untuk tradisi meugang sebanyak 4.336 ekor, terdiri sapi sebanyak 2.445 ekor, domba 341 ekor, kambing 830 ekor dan kerbau 720 ekor, kata Muzakir.
Muzakir mengatakan walaupun sejumlah pasar hewan di Kabupaten Aceh Utara ditutup untuk mencegah penularan dan penyakit mulut dan kukur, namun jual beli hewan masih terjadi sesama pedagang dan peternak.
"Wabah penyakit mulut dan kuku tidak mempengaruhi harga sapi. Harga sapi jantan untuk kurban pada kisaran Rp13 juta sampai Rp15 juta per ekor," kata Muzakir.
Pemkab Aceh Utara wajibkan hewan kurban miliki surat bebas PMK
Senin, 13 Juni 2022 18:12 WIB