Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Joko Irwanto di Banda Aceh, Senin, para tersangka diamankan karena diduga memalsukan dokumen kredit di Bank Mandiri yang mengakibatkan kerugian miliar di pihak perbankan.
"Para tersangka memalsukan dokumen kredit dengan plafon mencapai Rp18,4 miliar. Dugaan kerugian sementara mencapai Rp6 miliar. Kredit mereka cairkan di Bank Mandiri Bireuen," ungkap Kombes Pol Joko Irwanto.
Sedangkan dua tersangka lainnya belum ditahan karena sedang terlibat sebagai panitia MTQ di Kabupaten Bireuen. Keduanya merupakan pejabat eselon dua lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Sementara, enam tersangka yang diamankan di Mapolda Aceh yakni berinisial MD, MNA, TM, JL, A, dan SB. Mereka ada oknum camat, guru, dan wiraswasta, serta bekas karyawan Bank Mandiri.
Kombes Pol Joko Irwanto menjelaskan awal mula terungkapnya kejahatan perbankan tersebut. Bermula dari pemberian fasilitas kredit PNS terhadap lima instansi di Pemerintah Bireuen pada tahun 2013 dan 2014 oleh Bank Mandiri.
Namun, kata dia, para tersangka memanipulasi dokumen kredit dengan memalsukan data 113 debitur, Data debitur tersebut kartu tanda penduduk, surat keputusan pengangkatan sebagai PNS dan lain sebagainya.
"Padahal, debitur atau PNS tersebut tidak pernah mengambil kredit. Tersangka memalsukan data debitur dengan alat scan dan kamera," ungkap Kombes Pol Joko Irwanto.
Kombes Pol Joko Irwanto mengatakan plafon kredit keseluruhan mencapai Rp18,4 miliar. Sedangkan potensi kerugian lebih kurang Rp6 miliar.
Dalam kasus ini, kata dia, polisi mengamankan enam mobil berbagai merek, tiga unit kamera, alat scan, printer, serta sejumlah dokumen seperti akta jual beli dan lainnya sebagai barang bukti.
Polisi, sebut dia, menjerat para tersangka dengan undang-undang perbankan dan undang-undang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara.
"Dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, mengingat kasus ini melibatkan banyak orang. Kami juga sudah memeriksa para debitur yang datanya dipalsukan oleh tersangka," kata Kombes Pol Joko Irwanto.