Banda Aceh (ANTARA) - Bupati Bireuen Mukhlis melarang semua pihak memotong dana bantuan yang menjadi hak para penyintas banjir yang diberikan oleh negara, kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli.
“Bupati melarang siapa saja atas alasan apa pun, melakukan pemotongan dana yang menjadi hak bagi korban yang meliputi dana stimulan perumahan, dana stimulan ekonomi, dana isian perabotan, dan dana jatah hidup (jadup),” katanya saat dihubungi dari Banda Aceh, Senin.
Ia menjelaskan Bupati Bireuen telah menginstruksikan larangan pemotongan bantuan penyintas banjir tersebut kepada keuchik/kepala desa, aparatur desa, dan pihak manapun, dilarang menerima uang yang bersumber dari bantuan untuk penyintas bencana, tanpa kecuali.
Baca: Jubir klaim Bupati Bireuen tak abaikan penyintas banjir
“Jika ada yang telah terlanjur menerima dan mengambil supaya segera dikembalikan kepada mereka korban bencana,” katanya.
Ia juga mengingatkan para camat supaya melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana bantuan untuk penyintas bencana guna mencegah terjadinya tindakan-tindakan di luar ketentuan.
“Bupati tidak akan mentolerir upaya pemotongan bantuan yang diberikan negara untuk penyintas bencana. Setiap bantuan harus diterima utuh oleh penyintas. Tidak boleh dilakukan pengondisian supaya ada alasan tertentu demi mendapatkan bagian dari dana tersebut,” katanya.
Banjir Bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Bireuen pada akhir November 2025 berdampak pada 609 gampong/desa. Dari jumlah tersebut, 29 gampong di tujuh kecamatan mengalami rusak parah.
Baca: Pemkab Bireuen salurkan stimulan ekonomi untuk penyintas bencana banjir
Pewarta: M IfdhalEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026