Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pertanian mengerahkan petugas lapangan guna memeriksa kesehatan hewan kurban menjelang Idul Adha 1443 Hijriah.

Edi Rahmat, dokter hewan lapangan pada Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar di Aceh Besar, Kamis, mengatakan pemeriksaan kesehatan hewan kurban untuk kebutuhan penerbitan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

"Surat keterangan ini diperlukan untuk pergerakan atau perpindahan hewan kurban keluar Aceh Besar. Sebelum surat diterbitkan, kami memeriksa kesehatan hewan kurban untuk memastikan apakah sehat dan tidak terpapar penyakit mulut dan kuku serta penyakit lainnya," kata Edi Rahmat.

Edi Rahmat mengatakan surat keterangan kesehatan hewan tersebut berlaku lima hari. Surat tersebut dikeluarkan untuk mencegah penularan dan penyebaran penyakit mulut dan kuku yang kini sedang mewabah di hampir seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Aceh Besar.

Edi Rahmat menyebutkan dirinya sudah memeriksa 30 ekor sapi kurban di wilayah Kecamatan Ingin Jaya dan Kecamatan Suka Makmur. Dari 30 ekor sapi tersebut, seekor di antara terindikasi penyakit mulut dan kuku serta seekor lainnya terpapar lumpy atau cacar. 

"Terhadap dua sapi kurban tersebut, kami tidak bisa mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan. Kami juga menyarankan ternak yang terpapar penyakit tersebut segera dikarantina guna mencegah penularan dan penyebaran penyakit mulut dan kuku serta lumpy maupun penyakit lainnya," kata Edi Rahmat.

Edi Rahmat menjelaskan penyakit mulut dan kuku memiliki masa inkubasi selama 14 hari. Untuk sapi jenis banteng dengan gejala di mulut. Sedangkan sapi aceh, gejalanya di kaki.

"Penyakit mulut dan kuku ini penularannya cepat sekali. Di Aceh Besar, penularan penyakit mulut dan kuku tidak hanya menyerang sapi, tetapi juga kerbau dam kambing. Kambing sudah banyak yang terpapar penyakit mulut dan kuku," kata Edi Rahmat.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026