Lhokseumawe (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, Aceh, menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) karena diduga menjadi calo penerimaan pegawai.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan oknum ASN ditangkap tersebut berinisial AF (54), bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
AF ditangkap atas dugaan penipuan terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Total kerugian korban dalam kasus penipuan tersebut mencapai Rp2,5 miliar," kata AKBP Henki Ismanto.
AKBP Henki Ismanto menyebutkan kasus dugaan penipuan atau calo penerimaan pegawai tersebut terungkap setelah adanya laporan dari para korban yang berjumlah 22 orang.
"Para korban memiliki berbagai latar belakang pekerjaan, di antaranya tenaga honorer, wiraswasta, mahasiswa, dan lainnya, Mereka dari di Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, maupun Kabupaten Aceh Timur," kata AKBP Henki Ismanto.
AKBP Henki Ismanto mengatakan AF merupakan warga Kota Lhokseumawe, ASN di kantor kecamatan di Kota Lhokseumawe. Dugaan penipuan dilakukannya sejak 2019 hingga Juni 2022.
Modus dilakukan pelaku, kata Kapolres, mengiming-imingi korban dengan menyebutkan dirinya dapat mengurus seseorang lulus pegawai negeri sipil maupun PPPK.
AF mengiming-imingi bisa meluluskan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya. Setelah menyerahkan sejumlah uang, korban tidak kunjung diterima sebagai PNS maupun PPPK," kata AKBP Henki Ismanto.
AKBP Henki Ismanto menyebutkan jumlah uang yang diminta kepada para korban yakni Rp35 juta untuk lulus PPPK dan Rp120 juta untuk lulus PNS. Pelaku juga menjanjikan penempatan tugas sesuai keinginan korban.
Untuk meyakinkan korban, kata Kapolres Lhokseumawe, pelaku AF membuat surat perjanjian dengan para korban dengan mencatut nama Kepala BKPSDM Kota Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku AF berdalih yang diserahkan korban tersebut untuk pengurusan dan disetor ke BKN Pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, Wali Kota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe.
Para korban akhirnya mengetahui pelaku tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya, sehingga melaporkannya ke polisi.
Kapolres mengatakan AF dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo 64 KUHP jo 84 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kami juga membuka posko pengaduan apabila masih ada masyarakat yang menjadi korban dalam kasus tersebut dapat segera melapor. Korban penipuan kemungkinan masih bisa bertambah," kata AKBP Henki Ismanto.
Polisi tangkap ASN diduga jadi calo penerimaan pegawai
Rabu, 27 Juli 2022 16:26 WIB