Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar menyatakan bahwa permainan judi online terutama dalam bentuk game masih marak dimainkan di ruang publik salah satunya di warung kopi.
"Ada keluhan warga kota atas fenomena masih maraknya judi online, khususnya yang bermain di ruang-ruang publik seperti warung kopi dan cafe," Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, Selasa.
Farid mengatakan, maraknya judi online ini menjadi ancaman serius bagi generasi tanah rencong khususnya Banda Aceh yang menjadi ibu kota provinsi Aceh. Apalagi, judi online yang berbasis aplikasi itu tidak mengenal batas usia.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, kata Farid, maka ke depan akan bermunculan individu-individu apatis dan perilaku hidupnya bertentangan dengan norma-norma agama maupun sosial.
"Para penjudi online ini tidak hanya kehilangan waktu produktif mereka saja, tetapi efek negatifnya bisa berdampak serius baik secara finansial, sosial, fisik, maupun psikologis," ujarnya.
Farid menuturkan, gara-gara permainan judi online tersebut, tidak sedikit terjadinya kasus pencurian karena pelakunya membutuhkan modal untuk berjudi.
Secara psikologis, lanjut Farid, seseorang yang telah kecanduan judi online ini akan kehilangan konsentrasi untuk melakukan aktivitas lain, seperti bekerja, menarik diri dari masyarakat, bahkan tidak peduli dengan apa yang terjadi di sekitarnya.
"Kita tentunya tidak ingin generasi Aceh di masa mendatang menjadi individu yang apatis," katanya.
Karena itu, Farid mengajak semua pihak bergerak bersama dan memberantas praktik judi online secara terintegrasi. Langkah ini perlu dilakukan mengingat Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi yang menerapkan syariat Islam, sehingga menjadi contoh bagi daerah lainnya.
Farid menuturkan, tindakan pemberantasan judi online secara masif menurutnya penting dan mendesak dilakukan, apalagi fenomena tersebut semakin marak dan bahkan menjadi tren digital yang salah kaprah di kalangan masyarakat, terutama para pemuda dan remaja.
”Sudah banyak tokoh agama, tokoh masyarakat dan para orang tua yang mengeluhkan soal judi online kepada kami selaku pimpinan DPRK,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Farid juga meminta perhatian serius dari Pemko Banda Aceh, dalam hal ini Diskominfotik sebagai leading sektor agar dapat berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memblokir aplikasi yang mengarah pada perjudian online.
Di era digital ini, tambah Farid, keterikatan seseorang dengan perangkat teknologi memang sudah tidak dapat dihindari. Namun, kecanggihan hari ini masih dapat dimanfaatkan terhadap hal positif lainnya.
Farid menambahkan, pihaknya sangat menyambut baik langkah Kapolresta Banda Aceh dan jajarannya yang selama ini sudah mulai gencar memberantas praktik judi online di Banda Aceh.
”Karena itu, sekali lagi kami sangat mendukung upaya yang dilakukan pihak Polresta Kota Banda Aceh dalam membongkar praktik judi online ini beberapa waktu lalu. Diharapkan bisa diberantas hingga ke akar-akarnya,” demikian Farid Nyak Umar.
Ketua DPRK Banda Aceh: Judi online marak di ruang publik
Selasa, 6 September 2022 23:45 WIB