Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Banda Aceh menggencarkan sosialisasi tentang qanun (peraturan daerah) kawasan tanpa rokok (KTR) terhadap pelajar dan masyarakat di ibu kota provinsi Aceh itu.
"Kita terus tingkatkan sosialisasi qanun kawasan tanpa rokok, sebelum nantinya kita lakukan penindakan," kata Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh Muhammad Rizal, di Banda Aceh, Selasa.
Bentuk sosialisasi yang dilakukan tersebut yakni dengan menempelkan stiker KTR, serta pengarahan kepada siswa-siswa dari mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas (SMA) sederajat.
Rizal menyampaikan, sesuai yang tertuang dalam qanun Banda Aceh Nomor 5 tahun 2016 tentang KTR, terdapat beberapa kawasan yang dilarang merokok.
Adapun lokasi tersebut antara lain seperti tempat pendidikan, sekolah, kantor pemerintah dan swasta, warung kopi indor, tempat ibadah, permainan anak, SPBU, angkutan umum, serta pelayanan kesehatan.
"Jadi sosialisasi itu sudah kita lakukan di sejumlah warung kopi, dan kita berikan pemahaman kepada pelajar mulai dari tingkat SD hingga SMA," ujarnya.
Rizal menyampaikan, tahapan sosialisasi ini dilaksanakan sebanyak dua kali dalam seminggu dengan membentuk lima tim yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh.
"Proses sosialisasi ini sudah berjalan sejak dua minggu terakhir, dan kita targetkan selesai hingga akhir tahun 2022 nanti," katanya.
Setelah selesai tahapan sosialisasi, lanjut Rizal, tahun depan pihaknya baru meningkatkan tahapan penerapan qanun tersebut yakni dengan langkah penindakan kepada para pelanggar.
Kepada pelanggar, nantinya diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) salah satunya berupa membayarkan denda sebesar Rp200 ribu maksimal setiap kali melanggar.
"Uang denda itu nantinya dimasukkan ke kas daerah. Dalam prosesnya juga melibatkan berbagai instansi terkait yakni pengadilan, kejaksaan hingga kepolisian," demikian M Rizal.
Qanun kawasan tanpa rokok mulai disosialisasi, tahun depan mulai disanksi
Selasa, 13 September 2022 18:02 WIB