Kualasimpang (ANTARA Aceh) - PT Dolomit Putra Tamiang (DPT) telah rampung membangun pabrik Stone Cruiser Batu Dolomit di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, padahal belum mendapat izin dari instansi terkait.
Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Aceh Tamiang, Syamsul Rijal di Kualasimpang, Sabtu menyatakan, pihaknya belum mengeluarkan izin apapun, kecuali surat rekomendasi sebagai tahap awal untuk melakukan survey, analisa dan kajian lapangan.
"Kita belum mengeluarkan satu surat izinpun, kecuali rekomendasi saja, saya kira perlu ditanya pada instansi terkait lainnya, kalau instansi lain saja belum mengeluarkan surat legalitas hukum, bagaimana kami bisa dan berani keluarka surat izin lain terkait dengan keabsahan perusahaan tersebut," ujar Syamsul.
Di samping itu, Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Tamiang juga belum mengeluarkan surat izin operasinal bagi kelengkapan administrasi sebagai penguatan legalitas hukum perusahaan tersebut.
"Kami baru mengeluarkan surat izin prinsipnya saja, surat-surat lain belum ada kita keluarkan, saya kira PT DPT ilegal dalam praktiknya, kan banyak kajian-kajian lainnya, dalam melagalitaskan perusahaan itu," tegas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Tamiang, Muhammad Zein.
Informasi yang diperoleh, PT DPT juga sudah menyalahi prosedur dalam mendapat izin Hordonante Ordering (HO) dari masyarakat Desa Karang Jadi, Kecamatan Kejuruan Muda, yang memiliki jumlah penduduk 400 kepala keluarga atau 1.600 jiwa.
Kecamatan tersebut terbagai dalam empat dusun, yakni Dusun Tenteram, Mulyo, Rejo dan Dusun Rukun. Satu dusun terdiri dari beberapa desa.
HO yang notabenenya harus dilakukan secara musyawarah, sebab menyangkut hajat hidup orang banyak, tapi itu tidak dilakukan oleh pihak perusahaan itu, malah anehnya, pihaknya melakukan penandatanganan untuk memperoleh HO mendatangi dari rumah ke rumah.
Surat HO, semestinya ditantangani oleh 1.600 warga, hanya ditandatangani cuma 15 orang saja. Ditengarai yang membubuhi tanda tangan hanya kisaran perangkat desa saja, sedang warga tidak ada.
"Saya disuruh tanda tangan, tapi saya tolak. Malah diimbalin uang Rp25 ribu, juga saya tolak. Sebab saya tahu, HO adalah dasar untuk mendapatkan izin-izin yang lainnya dari pemerintah. Apakah dasar bubuhan tanda tangan hanya 15 orang itu bisa dilegalkan?, serta memperoleh pengakuan hukum. Dengan tegas saya menolak kehadiran perusahaan ini, sebab tidak berjarak dengan rumah penduduk," tegas Sak, warga setempat.
Menurut Sak, pabrik Stone Cruiser Dolomit itu dibangun awal tahun 2015 dan saat ini telah rampung seratus persen, dan setelah lebaran Idul Fitri ini sudah mulai beroperasi untuk melakukan eksploitasi.
Pewarta: SyawaluddinUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026