Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh menyatakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran hingga ke pusat yang dinilai melakukan pelanggaran berkaitan dengan norma di Aceh.
"KPI Aceh punya kewenangan memberikan hukuman, sampai di tingkat pusat," kata Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh Iskandar Syukri, di Banda Aceh, Jumat malam.
Pernyataan itu disampaikan Iskandar Syukri saat membacakan pidato Pj Gubernur Aceh dalam acara KPI Aceh Awards 2022, di Banda Aceh.
Iskandar menyampaikan, secara umum KPI Aceh tidak berbeda dengan yang ada daerah lain karena landasan hukumnya sama yakni UU Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
Namun, kata Iskandar, karena Aceh memiliki keistimewaan dalam pelaksanaan syariat islam, maka KPI Aceh diharapkan dapat mengawal agar kebijakan penyiaran di tanah rencong dapat selaras dengan norma islam dan kearifan lokal.
Iskandar menuturkan, Pemerintah Aceh mendukung rencana lahirnya qanun Aceh (peraturan daerah) tentang penyiaran, aturan itu nantinya menjadi acuan terhadap KPI Aceh dalam menjalankan tugasnya.
"Kita berharap pembahasan qanun ini dapat berjalan lancar sehingga tugas KPI Aceh lebih jelas dan tegas karena parameter kontrolnya lebih terukur," ujarnya.
Iskandar menilai, qanun tentang penyiaran tersebut sangat penting agar hubungan masyarakat Aceh dengan lembaga penyiaran akan semakin tertata lebih baik di masa mendatang.
Di mana nantinya, lanjut Iskandar, salah satu kewenangan KPI Aceh dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran yang tidak sesuai dengan norma dan aturan berlaku.
"Punya kewenangan memberikan hukuman, sanksi itu tidak hanya bisa diberikan kepada lembaga penyiaran di lokal, tetapi juga lembaga ditingkat pusat," katanya.
Dirinya menambahkan, ketika sebuah institusi bisa memberikan punishment, maka lembaga tersebut tentunya juga dapat memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi yang bisa meningkatkan moralitas.
"Penghargaan ini langkah baru KPI Aceh yang layak kita apresiasi dan dukung bersama," kata Iskandar.
Sementara itu, Ketua KPI Aceh Faisal Ilyas menyampaikan bahwa anugerah KPI Aceh tersebut merupakan kali perdana dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi lembaga penyiaran dalam rangka mendidik generasi khususnya di Aceh.
"Kami mengajak insan penyiaran untuk terus memberi program siaran berkualitas dengan mengimplementasikan strategi adaptasi, inovasi dan kolaborasi," kata Faisal Ilyas.
Ini kewenanganan yang dimiliki KPI Aceh
Jumat, 21 Oktober 2022 23:30 WIB