Kuala Simpang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang resmi telah mengusulkan tiga nama calon Pejabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang ke Kemendagri RI di Jakarta, Kamis (17/11).
Usulan Pj Bupati Aceh Tamiang ini berdasarkan surat DPRK Aceh Tamiang Nomor : 2542/800 tertanggal 15 November 2022 ditujukan kepada Mendagri RI di Jakarta. Surat ini menindaklanjuti surat Mendagri RI, Tito Karnavian Nomor : 131.11/7193/tanggal 31 Oktober 2022, perihal usul nama Pejabat Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Surat DPRK Aceh Tamiang ini melampirkan tiga nama calon Pj Bupati Aceh Tamiang untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Mereka yang direkomendasikan dewan adalah Meurah Budiman (Kakanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Aceh), Mahyuzar (Direktur Teknologi Informasi dan Data, BKKB) dan Iskandar AP (Asisten Administrasi dan Umum Setda Aceh).
“Surat usulan Pj Bupati dari DPRK Aceh Tamiang sudah diterima oleh pejabat Kemendagri
Dirjen Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Andi Batara Lifo,” kata Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto dihubungi dari Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Kamis.
Dari ketiga nama tersebut tidak ada satupun pejabat lokal (Aceh Tamiang). Bahkan nama Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tamiang Asra, yang disebut-sebut sebagai calon Pj Bupati tunggal dari eksekutif tidak masuk rekomendasi DPRK setempat.
Namun Ketua DPRK Suprianto tak bergeming saat ditanyakan mengenai tiga nama calon Pj Bupati Aceh Tamiang tanpa nama Sekda, Asra.
“Iya sudah resmi. Telah kami usulkan tiga nama calon Pj Bupati Aceh Tamiang tersebut ke Kemendagri hari ini," ujar Suprianto.
Adapun yang berangkat ke Jakarta menghadap pejabat Kemendagri adalah tiga unsur pimpinan kolektif DPRK Aceh Tamiang yakni, Suprianto (Ketua), Fadlon (Wakil Ketua I) dan Muhammad Nur (Wakil Ketua II).
Diketahui masa kepemimpinan Bupati Aceh Tamiang Mursil dan Wakil Bupati HT Insyafuddin akan segera berakhir pada 28 Desember 2022. Terhitung satu bulan sebelum masa jabatan Bupati/Wakil Bupati berakhir DPRK Aceh Tamiang seusai aturan berlaku dapat merekomendasikan sebanyak tiga nama sebagai bahan pertimbangan Mendagri untuk menetapkan Pejabat Bupati Aceh Tamiang.