Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan asuransi kepada 5.000 dari 7.000 orang lebih nelayan di Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 2016 agar mereka lebih nyaman untuk mencari ikan di laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan, Cut Yusminar di Tapaktuan, Kamis mengatakan, setiap nelayan yang meninggal dunia akibat kecelakaan di laut akan menerima klaim asuransi mencapai Rp200 juta.
"Banyaknya kuota yang diperoleh Aceh Selatan tidak terlepas dari sikap responsif para nelayan kita yang telah selesai membuat atau mencetak kartu nelayan mencapai 4.336 orang, sebab salah satu persyaratan untuk mendapatkan asuransi adalah harus memiliki kartu nelayan," kata Cut Yusminar.
Terhadap nelayan Aceh Selatan yang hingga kini belum mendapatkan kartu nelayan, kata dia, pihaknya terus mengupayakan berbagai langkah agar para nelayan tersebut bisa segera mendapatkannya baik dengan cara menggencarkan langkah sosialisasi maupun jemput bola secara langsung.
Dia mengakui, selama ini memang masih minim kesadaran para nelayan untuk membuat kartu, namun untuk menyiasati hal itu pihaknya telah melakukan langkah jemput bola yakni turun langsung ke tempat tinggal nelayan bersangkutan untuk mendata serta melengkapi seluruh persyaratan sehingga sampai saat ini para nelayan yang sudah memiliki kartu sudah mencapai 4.336 orang.
"Kami yakin, dengan telah adanya program pemberian asuransi tersebut, para nelayan akan termotivasi untuk mengurus kartu nelayan sehingga jumlahnya diyakini akan terus bertambah," kata dia.
Demikian juga terkait program pemberian asuransi, sambung Cut Yusminar, dari kuota yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan 5.000 orang, sampai saat ini baru sebanyak 1.000 orang nelayan yang telah melengkapi persyaratan serta telah mengembalikan formulir.
"Formulir persyaratan tersebut telah kita bagikan kepada para nelayan, namun hingga saat ini baru 1.000 orang nelayan yang telah mengembalikan formulir serta telah melengkapi persyaratan," katanya.
Agar program ini terlaksana secara cepat, ia terus mengupayakan percepatan entri data nelayan yang akan menerima asurasi sedangkan yang belum ada kartu nelayan petugas turun langsung ke lapangan jemput bola, selama proses itu berlangsung sama sekali tidak dipungut biaya kepada nelayan.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk menerima asuransi antara lain adalah selain memiliki kartu nelayan juga menyerahkan foto kopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga serta mengisi formulir yang diserahkan petugas.
Selain itu, pihak nelayan juga diminta menyerahkan rekening ahli waris untuk memudahkan pengiriman uang klaim asuransi terhadap nelayan yang meninggal dunia, katanya.
Ia mengharapkan kepada nelayan yang belum melengkapi persyaratan sebagaimana disebutkan diatas, agar segera melengkapi dan segera menyerahkannya kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan sebab sesuai informasi yang diterima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan pemberian asuransi tersebut akan mulai berlaku akhir Agustus 2016.
"Direncanakan akhir Agustus 2016 akan dilakukan kontrak kerja dengan perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, berikut juga akan dikeluarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (Juknis dan Juklak) nya," jelas Cut Yusminar.
Cut Yusminar menambahkan, ada beberapa kriteria para nelayan yang akan menerima asuransi antara lain adalah nelayan kecil dan nelayan tradisional yang menggunakan boat dibawah 10 GT, berusia maksimal 65 tahun, tidak pernah mendapatkan asuransi dari Pemerintah atau instansi lainnya, tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta patuh kepada ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi.
Sedangkan jenis klaim asuransi yang berlaku adalah, kecelakaan di laut yang mengakibatkan kematian, cacat tetap dan cacat tidak tetap (sakit yang butuh pengobatan) serta kecelakaan di darat baik mengakibatkan kematian maupun cacat tetap dan tidak tetap termasuk kematian normal tanpa ada sebab apapun.
Menurutnya, besaran klaim asuransi paling tinggi berjumlah Rp200 juta yakni terhadap nelayan yang meninggal dunia akibat kecelakaan dilaut dan paling kecil sekitar Rp20 juta yakni terhadap nelayan yang membutuhkan pengobatan akibat kecelakaan maupun sakit normal biasa di darat.
"Terhadap nelayan yang membutuhkan klaim asuransi, silahkan melaporkannya kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Kelompok Kerja (Pokja) yang ditunjuk secara khusus, dengan membawa bukti-bukti pendukung, setelah itu tim Pokja akan turun ke lokasi untuk melakukan identifikasi dan pengecekan lapangan, setelah itu berkas yang dinyatakan sudah lengkap akan dikirim ke Jakarta melalui Pokja Provinsi Aceh di Banda Aceh," katanya.
Pewarta: HendrikUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.