Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) mengusung sembilan pasang calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada di Provinsi Aceh.

Ketua PDIP Aceh Karimun Usman di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, pengusungan sembilan pasangan calon tersebut sudah mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"DPP sudah mengeluarkan surat keputusan mengusung sembilan pasangan calon kepala daerah di Aceh yang ditandatangani Ketua Umum Megawati," kata Karimun Usman.

Adapun sembilan pasangan calon yang diusung tersebut, yakni calon Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya, yakni Nurchalis dan Suyanto. Calon Bupati Bener Meriah dan calon Bupati Bener Meriah, yakni H Ridwan Abdul Mutalib.

Kemudian, calon Bupati dan Wakil Bupati Simeulue, yakni pasangan H Aryaudin dan H Rapiah. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues, yakni Hj Salamiah dan Marwan.

Selanjutnya, calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, yakni pasangan Shabela Abubakar-H Firdaus. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara, yakni H Ali Basrah dan Deni Febrian Roza.

Serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, yakni H Mursil dan T Insyafuddin. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil. yakni Dul Mursyid dan H Sazali. Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Fadhlun Hasan dan Syafyuzar.

Karimun Usman mengatakan, pasangan calon yang diusung tersebut ada yang datang langsung ke DPP ada juga mereka yang datang ke PDIP Aceh minta dukungan agar diusung pada pilkada Aceh.

"Pada intinya, kami dari Aceh mengusulkan dua nama. Selanjutnya DPP yang menyetujuinya. Dan surat rekomendasi calon yang akan diusung akan diserahkan oleh DPP melalui PDIP Aceh," kata Karimun Usman.

Mantan anggota DPR RI itu mengatakan, surat rekomendasi pasangan calon yang diusung rencananya diserahkan kepada masing-masing kandidat pada Sabtu (17/9).

"Surat rekomendasi langsung diserahkan kepada pasangan calon. Dan didampingi masing-masing ketua cabang PDIP. Bagi pasangan calon yang tidak hadir, surat rekomendasinya akan dikembalikan ke DPP. Jadi, penyerahan surat rekomendasi tidak bisa diwakilkan," tegas Karimun Usman. 
    



Pewarta: M Haris SA
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026