Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Sebanyak 3.141 keluarga sangat miskin (KSM) di Kabupaten Aceh Selatan akan menerima bantuan dana tunai melalui program keluarga harapan pada tahap tiga periode (Juli, Agustus dan September) tahun 2016 yang mencapai Rp1,3 miliar.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Selatan, Basarudin di Tapaktuan, Rabu mengatakan, bantuan yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Sosial tersebut akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening penerima manfaat melalui Kantor PT Pos.
"Proses penyaluran bantuan tersebut telah dimulai di Kantor PT Pos Kecamatan Trumon Tengah pada Senin (3/10). Proses penyalurannya akan terus berlanjut secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata dia.
Menurutnya, bantuan tersebut diberikan setiap tiga bulan sekali dari total bantuan yang diterima pertahun dibagi empat tahap.
Dari enam komponen KSM masing-masing ibu hamil dan balita menerima bantuan sebesar Rp1 juta/tahun, anak SD Rp450.000, SMP Rp750.000, SMA Rp1 juta dan bantuan maksimal Rp3,7 juta serta bantuan minimal Rp950.000/tahun.
Dia menyatakan, meskipun bantuan tersebut telah diplotkan kepada penerima manfaat, namun jatah bantuan tersebut bisa saja dikurangi atau dibatalkan jika pihak penerima tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Sebab, kata dia, PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat sehingga kepada peserta yang menerima bantuan diwajibkan menyekolahkan anaknya yang masih berusia sekolah (6-12 tahun) atau yang belum menyelesaikan pendidikan 12 tahun.
Disamping itu, anak sekolah dimaksud juga diwajibkan memenuhi absensi kehadiran minimal 85 persen tiap bulannya serta wajib memeriksa kesehatan anak dan kandungan sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan melahirkan dengan penanganan medis.
"Jika anggota rumah tanggal penerima bantuan PKH tidak memenuhi kewajibannya seperti yang disebutkan maka akan dikenakan sanksi berupa pengurangan bantuan sebesar 10 persen dari total bantuan untuk satu bulan tidak komit dan jika tiga bulan berturut-turut tidak komit maka akan kena sanksi berupa tidak diberikan bantuan sama sekali dalam tahao tersebut. Namun jika selama 9 bulan berturut-turut tidak komit maka akan dikeluarkan dari peserta PKH," katanya.
Pewarta: HendrikUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.