Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Banda Aceh mendapat penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia dan menduduki peringkat sembilan dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq, Rabu, mengatakan penghargaan dari Ombudsman RI tersebut berhasil diraih berkat kerja keras dari seluruh aparatur pemerintah kota.
"Terima kasih kepada seluruh aparatur pemkot. Penghargaan ini kita persembahkan untuk masyarakat kota,” kata Bakri Siddiq di Banda Aceh.
Banda Aceh meraih peringkat sembilan dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dengan kualitas nilai tertinggi yang dicapai Banda Aceh yaitu 90,52 poin. Bakri berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluru aparatur untuk terus memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Kerja, kerja, dan kerja terus agar pelayanan publik ke depan jadi lebih baik, lebih berkualitas. Capaian nilai ini harus dapat kita pertahankan dan bahkan kita tingkatkan pada masa mendatang," kata Bakri.
Penghargaan itu diserahkan oleh salah satu pimpinan Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya kepada Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq dalam acara penyerahan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik di Banda Aceh.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty mengatakan capaian Banda Aceh kali ini menjadi istimewa, karena bukan hanya berhasil mencapai nilai tertinggi tetapi juga menduduki peringkat sembilan se Indonesia.
"Alhamdulillah Banda Aceh peringkat sembilan, masuk 10 besar se Indonesia. Terimakasih atas kerja keras Pj wali kota dan jajaran," kata Dian Rubianty.
Dia menjelaskan, hasil penilaian kepatuhan 2022 sudah selesai dilaksanakan dengan baik, dan kerja keras pemerintah daerah menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerahnya masing-masing.
"Hasil tidak pernah mengkhianati usaha. Ini ditunjukkan pada peningkatan jumlah kabupaten/kota yang masuk zona hijau. Jika tahun lalu ada 15 daerah yang masuk zona kuning, Alhamdulillah tahun ini 11 kabupaten/kota berhasil meraih zona hijau," ujarnya.
Ia menjelaskan, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik itu bertujuan untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan.
"Selain itu, untuk mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, serta mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik dan mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik," ujarnya.
Ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua Puskesmas yang dinilai oleh Ombudsman di setiap kabupaten/kota.
Untuk Banda Aceh, OPD yang dinilai meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DPM-PTSP, Disdukcapil dan Dinas Sosial. Sedangkan untuk Puskesmas, ada dua yang dilakukan penilaian, yakni Puskesmas Kuta Alam dan Puskesmas Kopelma Darussalam.
Hasilnya, DPM-PTSP meraih nilai tertinggi yakni 97,18 poin. Kemudian, Disdukcapil 90,85 poin, Dinas Pendidikan 89,50 poin, Dinas Sosial 88,66 poin dan Dinas Kesehatan 87,09 poin. Sementara untuk Puskesmas Kuta Alam meraih nilai 91,82 poin dan Puskesmas Kopelma Darussalam meraih nilai 88,58 poin.
Banda Aceh raih penghargaan pelayanan publik dari Ombudsman RI
Rabu, 22 Februari 2023 18:04 WIB