Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh memusnahkan 11 hektare ladang ganja di dua tempat terpisah di perbukitan Desa Lamkabeu, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Polda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pemusnahan tanaman terlarang tersebut merupakan komitmen kepolisian memerangi narkotika.
"Selain di Aceh Besar, pemusnahan juga dilakukan di Kabupaten Nagan Raya. Pemusnahan ladang ganja untuk menghentikan pasokan tanaman terlarang tersebut," kata Ahmad Haydar.
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan pemusnahan ladang tersebut dilakukan dengan mencabut tanaman ganja. Kemudian, tanaman terlarang tersebut dibakar.
"Pemusnahan ladang ganja tersebut, juga bagian dari program Quick Wins Kapolri serta agenda setting Polri pada 2023. Pemusnahan tersebut juga upaya menggagalkan peredaran ganja, baik di Aceh, maupun di kota-kota lainnya di Indonesia," kata Ahmad Haydar.
Ahmad Haydar juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan keberadaan ladang ganja tersebut. Terima kasih juga disampaikan kepada para pemangku kepentingan yang membantu pemusnahan ladang ganja.
"Secara tidak langsung, pemusnahan ladang ganja tersebut telah menyelamatkan lima juta orang dari pengaruh buruk ganja. Putaran uang dari ganja yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp380 miliar," kata Ahmad Haydar.
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil mengapresiasi kepolisian yang menemukan serta memusnahkan ladang ganda tersebut. Pemusnahan tersebut merupakan upaya kepolisian memerangi peredaran narkotika,
"Pemberantasan ganja atau narkotika secara umum bukan hanya tugas kepolisian semata. Akan tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pemusnahan ganja tersebut menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," kata M Nasir Djamil.