Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pemkab bersama DPRK Aceh Selatan telah sepakat meleburkan sejumlah perangkat daerah dengan menetapkan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setdakab Aceh Selatan, Zulfan Harijadi di Tapaktuan, Sabtu menyatakan, dari 14 dinas dan 7 badan yang ada saat ini berubah menjadi 20 dinas dan 6 badan.
Nomenklatur beberapa dinas dan badan tersebut juga terjadi perubahan dari sebelumnya.
Peleburan tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah serta instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 061/2911/SJ tahun 2016.
Kepastian penetapan susunan perangkat daerah dan nomenklatur baru tersebut diperoleh setelah keluarnya hasil fasilitasi dan koordinasi dengan Gubernur Aceh baru-baru ini. Dimana Gubernur Aceh telah memberikan persetujuan untuk diterapkan atau dilaksanakan mulai awal tahun 2017.
"Sebenarnya terkait susunan organisasi perangkat daerah serta nomenklaturnya tersebut telah dilakukan pembahasan bersama dengan DPRK Aceh Selatan beberapa waktu lalu. Namun pengesahan qanun-nya terpaksa harus ditunda dulu, karena belum dilakukan fasilitasi dengan Gubernur Aceh," ujar dia.
"Alhamdulillah saat ini sudah mendapat persetujuan Gubernur Aceh, sehingga tinggal menunggu jadwal paripurna dengan DPRK untuk pengesahan qanun-nya," tambah Zulfan Harijadi.
Dia menyebutkan, sesuai hasil fasilitasi dengan Gubernur Aceh perangkat daerah urusan wajib keistimewaan dan kekhususan dijajaran Pemkab Aceh Selatan masing-masing adalah Dinas Syariat Islam tetap seperti sebelumnya.
Sementara Kantor Pembinaan Pendidikan Dayah menjadi Dinas Pendidikan Dayah, sedangkan Sekretariat Majelis Adat Aceh dan Sekretariat MPU serta Sekretariat Baitul Mal tetap seperti sebelumnya.
Sedangkan perangkat daerah urusan wajib pelayanan dasar, Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Bina Marga dan Cipta Karya serta Dinas Pengairan menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta ditambah satu lagi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Untuk Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Sosial dan ditambah satu lagi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah dan Linmas tetap seperti sebelumnya.
Khusus terhadap Dinas Kesehatan yang sebelumnya direncakan akan digabungkan menjadi Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, telah diputuskan bahwa Keluarga Berencana tetap bergabung ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Hal ini karena mempertimbangkan beban kerja Dinas Kesehatan yang tergolong cukup berat karena mencakup sejumlah Puskesmas dan Pustu serta BLUD RSUD Yulidin Away.
"Namun program itu tetap belum final, sebab meskipun sudah mendapat persetujuan Gubernur Aceh, tapi Pemkab Aceh Selatan tetap akan menggelar pembahasan ulang kembali dengan Badan Legislasi DPRK, karena khusus terhadap perangkat daerah tersebut telah terjadi perubahan dari hasil pembahasan sebelumnya," papar Zulfan Harijadi.
Untuk perangkat daerah urusan wajib non-pelayanan dasar, sambung Zulfan Harijadi, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan menjadi Dinas Pangan.
Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kebersihan dan Pertamanan menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Perhubungan dan ditambah satu lagi Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian.
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga menjadi Dinas Kepemudaan dan Olah Raga serta ditambah satu lagi Dinas Pariwisata.Kantor Arsip dan Perpustakaan menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Pertanian dan Peternakan menjadi Dinas Pertanian.
Sedangkan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM tetap seperti sebelumnya.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah menjadi Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretariat Korpri menjadi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, Kantor Wilayah Pertanahan yang selama ini berstatus instansi vertikal menjadi Dinas Pertanahan Kabupaten.
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) menjadi Badan Pengelolaan Keuangan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, sedangkan sekretariat daerah kabupaten, Sekretariat DPRK, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, BLUD RSUD Yulidin Away Tapaktuan serta 18 sekretariat kecamatan nomenklaturnya tetap seperti sebelumnya.
Sekretaris daerah Aceh Selatan, H Nasjuddin menyatakan, susunan perangkat daerah yang telah selesai dilakukan fasilitasi dengan Gubernur Aceh tersebut telah diserahkan kepada pihak DPRK.
"Saat ini kita tinggal menunggu kapan jadwal paripurna dewan untuk melakukan pengesahan secara bersama terkait Qanun SOTK Perangkat Daerah yang baru tersebut," kata Nasjuddin.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima draft susunan perangkat daerah yang baru hasil fasilitasi dengan Gubernur Aceh yang diserahkan Pemkab Aceh Selatan.
"Namun sebelum menjadwalkan paripurna kami terlebih dulu akan menggelar pembahasan dengan pihak eksekutif terkait perubahan nomenklatur Dinas Kesehatan yang sebelumnya turut bergabung Keluarga Berencana namun berdasarkan hasil fasilitasi dengan Gubernur Aceh Keluarga Berencana kembali digabungkan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," jelasnya.
Karena susunan perangkat daerah yang baru tersebut harus diimplementasikan awal tahun 2017 sesuai instruksi Mendagri, kata Alja, maka pihaknya memastikan bahwa pembahasan lanjutan tersebut akan digelar paling lambat akhir bulan November ini sehingga paripurna pengesahan Qanun SOTK Perangkat Daerah yang baru dapat dilakukan berbarengan dengan paripurna pengesahan Qanun APBK tahun 2017 yang diperkirakan akan berlangsung pada bulan Desember 2016.