Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap sebanyak 12 pedagang dan menyita 234 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek di sejumlah kawasan di Banda Aceh dalam sepekan terakhir.
"Penindakan terhadap peredaran miras berbagai merek itu kami lakukan sejak tanggal 14 hingga 21 Maret 2023," kata Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa, di Banda Aceh, Selasa.
Satya menyampaikan, 12 pedagang miras yang ditangkap tersebut terdiri dari sembilan orang laki-laki dan tiga perempuan.
Baca juga: Pemko Banda Aceh musnahkan BB miras, ini lokasi sitaannya
Para pedagang miras ini merupakan warga luar Banda Aceh seperti Abdya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Besar, Gayo Lues, Lhokseumawe dan lainnya yang menetap di ibu kota provinsi.
Satya mengatakan, penindakan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras di Banda Aceh yang sudah sangat meresahkan.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya petugas menggerebek delapan lokasi berbeda hingga mengamankan para pelaku serta barang bukti ratusan botol miras ini," ujarnya.
Polresta Banda Aceh tangkap 12 pedagang dan sita 234 botol miras
Selasa, 21 Maret 2023 18:47 WIB