Kemudian, kata dia, penindakan juga untuk memberantas penyakit masyarakat seperti mengkonsumsi miras atau berjudi dan lainnya. Terlebih, sebentar lagi umat muslim segera menjalankan ibadah puasa.
"Razia penyakit masyarakat yang dapat merusak moral seperti ini akan terus kita lakukan. Apalagi di tempat kita menerapkan syariat Islam yang begini harus diberantas," katanya.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga meminta masyarakat untuk saling menjaga keluarga agar tidak terjerumus ke dalam hal demikian. Serta segera melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya perbuatan serupa.
Baca juga: Pesta seks serta miras, dua laki-laki dan seorang perempuan ditangkap
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Ferdian Chandra menjelaskan, penggerebekan dilakukan di delapan lokasi yang tersebar di Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Banda Raya, Syiah Kuala, Kuta Alam dan Ulee Kareng.
Para pelaku, lanjut Chandra, menerima pesanan miras dari konsumen melalui sambungan telepon yang kemudian diantarkan ke lokasi tujuan.
"Mereka terdiri dari pemain lama dan baru, barangnya (miras) disimpan dalam rumah, jika ada pesanan nanti akan diantar ke konsumen. Motifnya sendiri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Ia menuturkan, para penjual yang rata-rata masih berstatus pelajar atau mahasiswa tersebut diketahui memasok miras dari provinsi tetangga yaitu Sumatera Utara.
"Pelaku dijerat Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan," demikian AKP Candra.
Baca juga: Satpol PP segel kafe tempat tujuh wanita pesta miras di Banda Aceh