Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Resor (Polres) Simeulue, Aceh, menggencarkan razia petasan serta patroli guna mencegah gangguan kamtibmas serta mewujudkan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah selama Ramadhan 1444 Hijriah.
"Razia petasan ini merupakan upaya mencegah gangguan kamtibmas serta mewujudkan cipta kondisi masyarakat yang kondusif dalam melaksanakan ibadah puasa," kata Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko di Banda Aceh, Senin.
Perwira menengah Polri itu mengatakan razia dan patroli tersebut juga melibatkan personel TNI dari Kodim 0115/Simeulue dan Pangkalan TNI AL Simeulue, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Simeulue.
Baca juga: Ulama minta Pemkab Aceh Barat hentikan aktivitas penjualan petasan saat Ramadhan
Jatmiko mengatakan razia petasan serta patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tersebut menyasar sejumlah wilayah di kabupaten kepulauan tersebut, di antaranya tempat keramaian masyarakat maupun pusat pasar.
Menurut Jatmiko, razia dan patroli mengedepankan pencegahan dan pembinaan. Jika perbuatan tersebut dilakukan berulang, maka akan ditindak secara hukum.
"Bagi masyarakat yang membakar dan meledakan petasan, terlebih dahulu diberi teguran serta pembinaan agar tidak mengulanginya. Kepada pedagang petasan, diberikan surat pernyataan tidak menjualnya lagi," kata Jatmiko.
Baca juga: Polisi: Ulama Aceh Barat nyatakan bungkus petasan bukan mushaf Alquran
Kabupaten Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh. Pulau Simeulue berada di Samudra Hindia yang jaraknya sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatra.
Kabupaten Simeulue merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 1999. Kabupaten Simeulue memiliki 10 kecamatan dengan 138 gampong atau desa yang dihuni sekitar 94 ribuan jiwa.
Baca juga: MPU Aceh Barat minta polisi usut temuan petasan dibalut Alquran