Meulaboh (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawarahan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Tgk Mahdi Kari meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat segera menghentikan aktivitas penjualan petasan selama bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Kami meminta kepada Pemkab Aceh Barat agar menertibkan dan menghentikan penjualan petasan, karena sangat meresahkan warga,” kata Tgk Mahdi di Meulaboh, Kamis.
Ia mengatakan, dampak penggunaan petasan di bulan suci Ramadhan sangat meresahkan warga yang sedang khusyu melaksanakan ibadah, seperti shalat tarawih dan ibadah lainnya.
Baca juga: MPU Aceh Barat minta polisi usut temuan petasan dibalut Alquran
Dengan banyaknya suara petasan membuat warga tidak nyaman melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Selain itu, kata Tgk Mahdi, dampak dari penggunaan petasan di kalangan anak-anak maupun masyarakat, telah menyebabkan pengguna jalan di Aceh Barat mengalami kecelakaan lalu-lintas saat sedang mengendarai sepeda motor karena terkejut dengan suara petasan.
Ia juga menegaskan penjualan petasan di bulan suci Ramadhan sama sekali tidak bermanfaat bagi masyarakat, karena hal ini lebih banyak dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat khususnya masyarakat muslim yang sedang beribadah di bulan suci Ramadhan.
“Jadi, kami meminta agar penjualan petasan di Aceh Barat agar benar-benar dihentikan oleh pemerintah daerah, karena sama sekali tidak ada manfaatnya,” kata Tgk Mahdi.
Baca juga: Waduh, Satpol PP Aceh Barat temukan petasan diduga dibalut ayat Alquran beredar saat Ramadhan