• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News aceh
Kamis, 25 Desember 2025
Antara News aceh
Antara News aceh
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Akademisi apresiasi respons Pertamina manfaatkan sumur gas untuk listrik darurat di Aceh

      Akademisi apresiasi respons Pertamina manfaatkan sumur gas untuk listrik darurat di Aceh

      23 Desember 2025 20:39

      BNPB: Jumlah pengungsi banjir tiga provinsi Sumatra berkurang

      BNPB: Jumlah pengungsi banjir tiga provinsi Sumatra berkurang

      20 Desember 2025 20:15

      Pemerintah kebut pemulihan pascabencana di Sumatra

      Pemerintah kebut pemulihan pascabencana di Sumatra

      18 Desember 2025 21:51

      BNPB percepat pembangunan hunian sementara di daerah bencana Sumatera

      BNPB percepat pembangunan hunian sementara di daerah bencana Sumatera

      18 Desember 2025 20:23

      NU ajak masyarakat terlibat aktif aksi solidaritas bencana sumatera

      NU ajak masyarakat terlibat aktif aksi solidaritas bencana sumatera

      18 Desember 2025 19:00

  • Daerah
    • Banda Aceh
    • Aceh Besar
    • Aceh Barat
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Tengah
    • Aceh Timur
    • Bireuen
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
    • Lainnya
    • Aceh Tenggara
    • Kab. Aceh Singkil
    • DPRA
    • Kota Sabang
    • Kota Subulussalam
    • Kota Langsa
    • Kab. Abdya
    • Kab Nagan Raya
    • Pemerintah Aceh
    • Kabupaten Aceh Tamiang
    • Kabupaten Bener Meriah
    • Gayo Lues
    • Kabupaten Pidie
    • Pemkab Bener Meriah
    • Pemkab Simuelu
    • Teknologi
      • Update Bencana Aceh, pemulihan BTS telekomunikasi baru 40 persen karena bergantung ketersediaan listrik

        Update Bencana Aceh, pemulihan BTS telekomunikasi baru 40 persen karena bergantung ketersediaan listrik

        11 Desember 2025 21:34

        Update Bencana Aceh, Suplai listrik jadi kendala utama pemulihan jaringan telekomunikasi

        Update Bencana Aceh, Suplai listrik jadi kendala utama pemulihan jaringan telekomunikasi

        5 Desember 2025 19:20

        Komdigi tegaskan Starlink di lokasi bencana Aceh gratis

        Komdigi tegaskan Starlink di lokasi bencana Aceh gratis

        3 Desember 2025 18:48

        Komdigi: 70 persen infrastruktur seluler di Aceh pulih dari bencana

        Komdigi: 70 persen infrastruktur seluler di Aceh pulih dari bencana

        2 Desember 2025 19:11

        Update Bencana Aceh, Komdigi bantu 20 perangkat starlink

        Update Bencana Aceh, Komdigi bantu 20 perangkat starlink

        1 Desember 2025 15:08

    • Hiburan
      • Pemkab Aceh Barat larang warga rayakan tahun baru, termasuk larang bakar mercon dan tiup terompet

        Pemkab Aceh Barat larang warga rayakan tahun baru, termasuk larang bakar mercon dan tiup terompet

        22 Desember 2025 10:07

        Santri Aceh Besar sisihkan uang jajan untuk bantuan bencana, sempat bingung menyalurkannya

        Santri Aceh Besar sisihkan uang jajan untuk bantuan bencana, sempat bingung menyalurkannya

        13 Desember 2025 15:02

        Tak Mau Seremonial Donasi, Keluarga Besar J99 Corp. Sambangi Pengungsi Banjir Aceh Tamiang

        Tak Mau Seremonial Donasi, Keluarga Besar J99 Corp. Sambangi Pengungsi Banjir Aceh Tamiang

        11 Desember 2025 21:26

        Marcella Zalianty semangati pengungsi bencana banjir Aceh di Pidie Jaya

        Marcella Zalianty semangati pengungsi bencana banjir Aceh di Pidie Jaya

        5 Desember 2025 23:48

        Busana "Bungong Kayee" Nagan Raya raih juara lomba peragaan busana tingkat provinsi

        Busana "Bungong Kayee" Nagan Raya raih juara lomba peragaan busana tingkat provinsi

        10 November 2025 17:53

    • Sport
      • Persiraja Banda Aceh cukur Sriwijaya FC 5-0, begini jalan pertandingan

        Persiraja Banda Aceh cukur Sriwijaya FC 5-0, begini jalan pertandingan

        25 November 2025 07:32

        PSSI Aceh benahi kompetisi kelompok usia dini

        PSSI Aceh benahi kompetisi kelompok usia dini

        20 November 2025 18:57

        Pelatih Persiraja tekankan pemain tak terbeban hadapi Sumsel United di kandang

        Pelatih Persiraja tekankan pemain tak terbeban hadapi Sumsel United di kandang

        17 November 2025 15:52

        Iwan Wahfar terpilih jadi Ketua Woodball Aceh secara aklamasi

        Iwan Wahfar terpilih jadi Ketua Woodball Aceh secara aklamasi

        9 November 2025 17:00

        Akhirnya, Persiraja Banda Aceh menang di kandang

        Akhirnya, Persiraja Banda Aceh menang di kandang

        3 November 2025 18:07

    • Ekonomi
      • BSI pastikan nasabah terdampak bencana dapat relaksasi

        BSI pastikan nasabah terdampak bencana dapat relaksasi

        10 jam lalu

        Pertamina maksimalkan distribusi BBM ke Aceh kendati akses terbatas

        Pertamina maksimalkan distribusi BBM ke Aceh kendati akses terbatas

        18 Desember 2025 21:28

        Jalur Simpang KKA ke wilayah tengah Aceh sudah dapat dilalui kendaraan

        Jalur Simpang KKA ke wilayah tengah Aceh sudah dapat dilalui kendaraan

        18 Desember 2025 19:42

        Dinas Pangan fasilitasi angkutan sayur-mayur daerah bencana Aceh lewat udara

        Dinas Pangan fasilitasi angkutan sayur-mayur daerah bencana Aceh lewat udara

        18 Desember 2025 18:25

        Warga Pijay harap pemerintah pulihkan sawah yang tertimbun lumpur banjir

        Warga Pijay harap pemerintah pulihkan sawah yang tertimbun lumpur banjir

        18 Desember 2025 02:17

    • Kesehatan
      • Istri donorkan ginjal untuk suami yang sakit, operasi berhasil di RSUDZA Banda Aceh

        Istri donorkan ginjal untuk suami yang sakit, operasi berhasil di RSUDZA Banda Aceh

        22 Desember 2025 18:39

        Update Bencana Aceh, 366 puskesmas sudah berfungsi lagi

        Update Bencana Aceh, 366 puskesmas sudah berfungsi lagi

        20 Desember 2025 12:46

        Dinkes Aceh waspadai penyakit menular di titik pengungsian

        Dinkes Aceh waspadai penyakit menular di titik pengungsian

        19 Desember 2025 19:57

        Kemenkes kembali lepas relawan kesehatan hingga psikolog ke Aceh

        Kemenkes kembali lepas relawan kesehatan hingga psikolog ke Aceh

        19 Desember 2025 17:15

        PMI distribusi 1.955 kantong darah ke wilayah bencana di Aceh

        PMI distribusi 1.955 kantong darah ke wilayah bencana di Aceh

        14 Desember 2025 20:46

    • Politik
      • KPK cek informasi dugaan suap dari ayah Bupati Bekasi

        KPK cek informasi dugaan suap dari ayah Bupati Bekasi

        13 jam lalu

        Percepat pemulihan, Jhonlin Group kirim 16 alat berat ke Aceh

        Percepat pemulihan, Jhonlin Group kirim 16 alat berat ke Aceh

        13 jam lalu

        Jamaluddin kembali pimpin Kosgoro 1957 Aceh 2025-2030

        Jamaluddin kembali pimpin Kosgoro 1957 Aceh 2025-2030

        23 Desember 2025 12:23

        Cek Fakta: Tidak ada warga binaan di Aceh dibebaskan untuk cari keluarga

        Cek Fakta: Tidak ada warga binaan di Aceh dibebaskan untuk cari keluarga

        20 Desember 2025 16:39

        Menko Polkam: Perbaikan jembatan di wilayah bencana terus dipacu

        Menko Polkam: Perbaikan jembatan di wilayah bencana terus dipacu

        11 Desember 2025 20:12

    • Dunia
      • Paldam IM bangun sumur bor di daerah terdampak banjir

        Paldam IM bangun sumur bor di daerah terdampak banjir

        17 Desember 2025 19:07

        Update Bencana Aceh, Akademisi dukung keterlibatan lembaga PBB

        Update Bencana Aceh, Akademisi dukung keterlibatan lembaga PBB

        15 Desember 2025 21:09

        Update Bencana Aceh, Malaysia bantu tiga ton obat hingga pakaian

        Update Bencana Aceh, Malaysia bantu tiga ton obat hingga pakaian

        11 Desember 2025 00:42

        JICA Jepang siap bantu pemulihan pasca bencana Aceh

        JICA Jepang siap bantu pemulihan pasca bencana Aceh

        2 Desember 2025 12:18

        Haji Uma bersama GAB dan BP3MI bantu pulangkan jenazah warga Aceh di Malaysia

        Haji Uma bersama GAB dan BP3MI bantu pulangkan jenazah warga Aceh di Malaysia

        23 November 2025 18:38

    • Artikel
        • Opini
        • Buku
        • Sosok
        • Religi
        • Komentar
        Aceh Tamiang dan Keberlanjutan Peradaban Melayu

        Aceh Tamiang dan Keberlanjutan Peradaban Melayu

        19 Desember 2025 18:06

        Warkop, Kabel Rol, Secangkir Kopi : Perjuangan Jurnalis Memberitakan Banjir Aceh

        Warkop, Kabel Rol, Secangkir Kopi : Perjuangan Jurnalis Memberitakan Banjir Aceh

        18 Desember 2025 01:45

        Dari tsunami ke bencana banjir, gajah sumatera datang membantu Aceh

        Dari tsunami ke bencana banjir, gajah sumatera datang membantu Aceh

        9 Desember 2025 20:10

        Penyintas bencana di Aceh Tamiang minum air banjir untuk bertahan hidup

        Penyintas bencana di Aceh Tamiang minum air banjir untuk bertahan hidup

        3 Desember 2025 18:44

        Menguak joki skripsi di perguruan tinggi

        Menguak joki skripsi di perguruan tinggi

        11 Agustus 2024 15:21

        Begini cara merawat kucing berbulu panjang

        Begini cara merawat kucing berbulu panjang

        10 Juni 2022 14:40

        Buku biografi perintis jalan damai Aceh diterbitkan

        Buku biografi perintis jalan damai Aceh diterbitkan

        19 September 2020 15:30

        FKUB nyatakan Aceh provinsi paling toleran

        FKUB nyatakan Aceh provinsi paling toleran

        6 Agustus 2020 19:11

        Asa anak nelayan di ujung negeri lewat sekolah rakyat

        Asa anak nelayan di ujung negeri lewat sekolah rakyat

        15 Juli 2025 21:18

        Mengenang Paus Fransiskus, Reformis yang membelah opini publik

        Mengenang Paus Fransiskus, Reformis yang membelah opini publik

        21 April 2025 17:54

        Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

        Mualem Anak Ideologis Hasan Tiro

        18 Februari 2025 10:30

        Kisah akademisi asal Gaza, pelarian dan harapan

        Kisah akademisi asal Gaza, pelarian dan harapan

        4 Januari 2025 11:33

        Sejarah Masjid Tgk Di Anjong warisan ulama Aceh abad ke-18

        Sejarah Masjid Tgk Di Anjong warisan ulama Aceh abad ke-18

        19 Maret 2025 14:21

        Menyudahi rindu di hari kemenangan

        Menyudahi rindu di hari kemenangan

        3 Mei 2022 11:30

        Menikmati keindahan Masjid Raya Baiturrahman dari ketinggian

        Menikmati keindahan Masjid Raya Baiturrahman dari ketinggian

        28 April 2022 18:42

        Menjemput Lailatul Qadar

        Menjemput Lailatul Qadar

        28 April 2022 09:30

        Indonesia targetkan gabung ke OECD, apa keuntungannya?

        Indonesia targetkan gabung ke OECD, apa keuntungannya?

        6 Maret 2025 10:18

        Tips sebelum mudik dengan kendaraan pribadi

        Tips sebelum mudik dengan kendaraan pribadi

        31 Maret 2023 11:39

        Tips jaga emosi terjaga selama berpuasa

        Tips jaga emosi terjaga selama berpuasa

        27 Maret 2023 12:33

        Begini cerita tentang Citayam Fashion Week

        Begini cerita tentang Citayam Fashion Week

        27 Juli 2022 13:40

    • Foto
      • FOTO - Banjir Aceh Timur

        FOTO - Banjir Aceh Timur

        Senin, 1 Desember 2025 10:07

        FOTO - Operasi zebra Seulawah Polresta Banda Aceh

        FOTO - Operasi zebra Seulawah Polresta Banda Aceh

        Kamis, 20 November 2025 18:31

        FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

        FOTO - Fenomena supermoon di Aceh

        Rabu, 5 November 2025 21:25

        FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

        FOTO - Penyerahan SK PPPK Tahap II di Aceh

        Senin, 3 November 2025 17:19

        FOTO - Percepat musim tanam padi

        FOTO - Percepat musim tanam padi

        Senin, 3 November 2025 13:15

    • Video
      • Pidie Jaya kembali dilanda banjir, belasan desa ikut terdampak

        Pidie Jaya kembali dilanda banjir, belasan desa ikut terdampak

        Kamis, 25 Desember 2025 1:11

        Aceh anggarkan Rp145 miliar untuk percepat pembersihan kawasan bencana

        Aceh anggarkan Rp145 miliar untuk percepat pembersihan kawasan bencana

        Kamis, 25 Desember 2025 0:23

        Pembangkit listrik dari TNI AL bantu layanan kesehatan di Aceh Tamiang

        Pembangkit listrik dari TNI AL bantu layanan kesehatan di Aceh Tamiang

        Rabu, 24 Desember 2025 22:30

        Komitmen TNI AL siap dampingi korban banjir pada masa pemulihan

        Komitmen TNI AL siap dampingi korban banjir pada masa pemulihan

        Senin, 22 Desember 2025 22:58

        Prajurit KRI dr Soeharso dipastikan siap tangani korban banjir Aceh

        Prajurit KRI dr Soeharso dipastikan siap tangani korban banjir Aceh

        Sabtu, 20 Desember 2025 17:10

    Opini

    Pro-kontra larangan aksi 2 November

    Kamis, 24 November 2016 13:33 WIB

    Pro-kontra larangan aksi 2 November

    ilustrasi - Ribuan santri di lhokseumawe melakukan aksi unjukrasa di depan masjid Islamic Centre Lhokseumawe, Jumat (4/11). (ANTARA Aceh / Mukhlis)

    Jakarta (ANTARA Aceh) - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI (GNPF-MUI) telah menyatakan akan menggelar aksi bela Islam III di sepanjang jalan protokol Sudirman-Thamrin pada Jumat, 2 Desember 2016.

    Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan aksi yang dilakukan berupa gelar sajadah untuk shalat Jumat berjamaah dengan imam berada di bundaran Hotel Indonesia.

    Aksi tersebut ditujukan untuk mempersatukan umat dan mendoakan Indonesia agar selamat serta tidak diadu domba. Selain shalat Jumat berjamaah, aksi juga akan diikuti dengan istighatsah dan kegiatan damai lainnya.

    Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang mencalonkan kembali pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017, telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penistaan agama atas ucapannya saat kunjungan dinas ke Kepulauan Seribu.

    GNPF-MUI meminta aparat penegak hukum segera menahan Ahok, panggilan Basuki Tjahaja Purnama, setelah ditetapkan sebagai tersangka. GNPF-MUI menilai, dalam sejarah Indonesia, setiap pelaku penistaan agama yang terkait Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selalu langsung ditahan.

    Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian melarang rencana shalat Jumat di Bundaran HI dan sekitarnya, termasuk di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

    "Kalau mau shalat Jumat di Istiqlal, Lapangan Banteng, Lapangan Monas, silahkan. Namun, kalau di jalan protokol seperti di Jalan Thamrin, Bundaran HI hingga Jalan Sudirman, itu tidak boleh karena itu jalan umum, mengganggu para pengguna jalan. Itu dipastikan dilarang," katanya.

    Tito mempersilakan GNPF-MUI melakukan aksi damai pada 2 Desember 2016 asal tidak mengganggu ketertiban umum. Menurut dia, shalat Jumat di jalan protokol akan mengganggu ketertiban umum.

    "Demonstrasi adalah penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak konstitusi warga. Silahkan saja. Asal damai dan tidak mengganggu ketertiban umum," tuturnya.

    Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan juga telah menerbitkan surat maklumat terkait rencana aksi unjuk rasa yang merupakan lanjutan dari aksi serupa pada 4 November 2016 itu.

    Berdasarkan Surat Maklumat Nomor : Mak/04/XI/2016 tertanggal 21 November 2016, Irjen Polisi M Iriawan mengingatkan agenda unjuk rasa tidak mengarah kepada tindakan makar.

    Melalui maklumat tersebut, Iriawan menekankan penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum diwajibkan mematuhi ketentuan.

    Ketentuan mengenai aksi unjuk rasa diatur sesuai Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, khususnya mengenai kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku penyampaian pendapat di muka umum.

    Apabila tidak sesuai ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas, dari mulai pembubaran sampai penegakan hukum.

    Maklumat tersebut juga melarang peserta aksi membawa senjata tajam, pemukul dan benda membahayakan lainnya, serta telah memberitahukan kepada kepolisian.

    Pelaksanaan aksi dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, mengganggu fungsi jalan umum, provokasi yang mengarah terhadap SARA dan unjuk rasa dibatasi sejak pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.

    Iriawan juga melarang peserta aksi menyampaikan pendapat di muka umum melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Harus Ditindak
    Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan rencana aksi demonstrasi pada 2 Desember 2016 dengan cara menggelar sajadah di jalan protokol merupalan pelanggaran hukum yang harus ditindak.

    "Rencana gelar sajadah di jalan protokol Jakarta pada 2 Desember 2016 adalah bentuk demontrasi yang jika benar dilaksanakan merupakan pelanggaran hukum. Apalagi demonstrasi tersebut ditujukan untuk mendesak penangkapan dan penahanan Basuki Tjahaja Purnama yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

    Menurut Hendardi, demonstrasi adalah ekspresi demokrasi untuk tujuan menyampaikan aspirasi sehingga kebebasan berpendapat mendapat jaminan dalam hukum hak asasi manusia dan dalam Konstitusi RI. Namum, demonstrasi harus dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh demokrasi dan tidak melanggar hukum.

    Hendardi mengatakan Polri sebagai penegak hukum adalah institusi demokrasi yang menjadi instrumen penegakan hukum sehingga "rule of law" bisa ditegakkan.

    "Tidak bisa proses peradilan ditekan sedemikian rupa sehingga penegak hukum tidak bekerja independen," ujarnya.

    Pimpinan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lainnya secara terbuka telah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, Hendardi menilai aksi gelar sajadah tidak lagi relevan.
    "Sebaliknya, Polri harus menyusun langkah penegakan hukum pada kelompok yang main hakim sendiri karena tindakan yang melawan hukum, menebar ancaman dan menebar kebencian yang melampaui batas. Tindakan-tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang harus diusut oleh Polri yang jika dibiarkan akan menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum Indonesia," tuturnya.

    Menurut Hendardi, tindakan penegakan hukum atas tindak pidana dan dugaan aksi-aksi inkonstitusional harus dilakukan untuk menunjukkan bahwa demonstrasi tersebut bukan semata-mata soal Ahok yang belum ditahan atau Pilkada DKI, tetapi soal kebangsaan dan negara hukum Indonesia yang dicabik-cabik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
    Ancaman Demokrasi
    Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan larangan melakukan aksi pada 2 Desember 2016 merupakan kemunduran di era reformasi, bahkan juga ancaman terhadap demokrasi.

    "Dalam demokrasi, justru aparat keamanan yang lebih sering melakukan pelanggaran hukum. Contohnya tindakan pembubaran paksa aksi demonstrasi buruh pada 30 Oktober 2015," kata Ghiffari.

    Saat membubarkan aksi buruh 30 Oktober 2015 itu, polisi menangkap 23 aktivis buruh, satu mahasiswa dan dua pengabdi hukum LBH Jakarta.

    Selain membubarkan paksa, Ghiffari mengatakan polisi juga melakukan kekerasan dengan memukul para aktivis, termasuk empat buruh peremppuan, dan merusak mobil komando serikat buruh. Padahal, saat itu aksi dilakukan dengan damai.

    "LBH Jakarta mengapresiasi Polri atas larangan provokasi yang mengarah kepada sentimen terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Ujaran kebencian dan sentimen SARA yang mengarah pada serangan kepada etnis tertentu merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi," tuturnya.

    Menurut Ghiffari, sudah sepatutnya kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap ujaran kebencian dan sentimen SARA. Surat edaran Kapolri tentang ujaran kebencian sudah seharusnya diterapkan.

    "Namun, bukan berarti harus melarang keseluruhan aksi demonstrasi," ujarnya.

    Ghifffari mengatakan pembatasan terhadap kebebasan berpendapat hanya dapat dilakukan dengan undang-undang, bukan maklumat pimpinan Polri.

    "Dalam hal ini, kita seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang sudah mengatur pembatasan demonstrasi," katanya.

    Ghiffari mengatakan penyampaian pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal itu diatur pada Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang dasar 1945, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikadi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015.

    Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam demokrasi. Karena itu, Ghiffari menilai ancaman terhadap demonstrasi 2 Desember 2016 juga merupakan ancaman terhadap kelompok masyarakat sipil lain yang ingin menyuarakan ketidakadilan.

    "Misalnya, petani yang dirampas lahannya, kelompok miskin kota yang digusur rumahnya, buruh yang dilanggar haknya atas upah yang layak, nelayan yang jadi korban reklamasi dan kelompok marjinal lain yang dilanggar hak-haknya," tuturnya.

    Karena itu, LBH Jakarta menilai Kepala Polda Metro Jaya Irjen Polisi Mochamad Iriawan berusaha mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan maklumat bernada ancaman terhadap peserta aksi 2 Desember 2016.

    Terkait dugaan akan terjadi makar, Ghiffari mengatakan pasal makar yang disebutkan dalam maklumat Kapolda Metro Jaya terkait dengan rencana aksi 2 Desember 2016 merupakan pasal karet yang multitafsir.

    Pasal tersebut sering digunakan rezim Orde Baru untuk mengkriminalisasi para aktivis. Pada Era Reformasi, pasal ini sering digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis Papua yang melakukan protes.

    Ghiffari mengatakan dalam sebuah aksi demonstrasi, merupakan hal yang lazim bila demonstran menyampaikan ketidakpuasannya terhadap pemerintah atau meneriakkan agar Presiden dan Wakil Presiden mengundurkan diri atau digulingkan.

    "Merupakan hal yang berlebihan jika kepolisian menerapkan pasal makar hanya karena ekspresi," ujarnya.

    Pewarta: Dewanto Samodro
    Uploader : Salahuddin Wahid
    COPYRIGHT © ANTARA 2016

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Rektor UIN Ar-Raniry: Kompetensi dosen jadi citra perguruan tinggi

    Rektor UIN Ar-Raniry: Kompetensi dosen jadi citra perguruan tinggi

    24 Juli 2025 21:21

    Rektor: Kompetensi dosen jadi citra perguruan tinggi

    Rektor: Kompetensi dosen jadi citra perguruan tinggi

    24 Juli 2025 18:47

    Rupiah Kebanggaan Kita

    Rupiah Kebanggaan Kita

    2 Agustus 2022 13:03

    Cintai Rupiah Kita

    Cintai Rupiah Kita

    6 Maret 2022 08:24

    Mahasiswa USK juara lomba artikel perubahan Aceh baru

    Mahasiswa USK juara lomba artikel perubahan Aceh baru

    1 November 2021 19:02

    Indonesia masuk dalam peta pencalonan tuan rumah Olimpiade 2032

    Indonesia masuk dalam peta pencalonan tuan rumah Olimpiade 2032

    2 April 2021 09:08

    Ini pemenang lomba menulis artikel harapan perubahan Aceh Hebat

    Ini pemenang lomba menulis artikel harapan perubahan Aceh Hebat

    8 Februari 2021 22:00

    Facebook kini tampilkan peringatan sebelum membagikan artikel COVID-19

    Facebook kini tampilkan peringatan sebelum membagikan artikel COVID-19

    13 Agustus 2020 10:29

    Terpopuler

    Jembatan Awe Geutah Bireuen rampung, jalur alternatif Aceh - Medan

    Jembatan Awe Geutah Bireuen rampung, jalur alternatif Aceh - Medan

    Polisi tahan sopir truk antre BBM sebabkan pemotor tewas di Aceh Barat

    Polisi tahan sopir truk antre BBM sebabkan pemotor tewas di Aceh Barat

    Jembatan bailey Awe Geutah rampung, akses jalan di Bireuen terhubung

    Jembatan bailey Awe Geutah rampung, akses jalan di Bireuen terhubung

    Kemenkes kembali lepas relawan kesehatan hingga psikolog ke Aceh

    Kemenkes kembali lepas relawan kesehatan hingga psikolog ke Aceh

    PLN prioritaskan keselamatan warga percepat pemulihan listrik

    PLN prioritaskan keselamatan warga percepat pemulihan listrik

    Top News

    • LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

      LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

      5 jam lalu

    • Bantuan internasional nonpemerintah sudah diizinkan masuk Aceh

      Bantuan internasional nonpemerintah sudah diizinkan masuk Aceh

      22 Desember 2025 13:59

    • Update Banjir Aceh, Emak-emak hadang mobil pengangkut elpiji

      Update Banjir Aceh, Emak-emak hadang mobil pengangkut elpiji

      19 Desember 2025 16:57

    • Update Bencana Aceh, Mualem: Bendera putih sebagai rasa solidaritas

      Update Bencana Aceh, Mualem: Bendera putih sebagai rasa solidaritas

      18 Desember 2025 15:43

    • Update Bencana Aceh, rumah rusak terdampak bencana 106.058 unit

      Update Bencana Aceh, rumah rusak terdampak bencana 106.058 unit

      16 Desember 2025 19:18

    Antara News aceh
    aceh.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Daerah
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Sport
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Politik
    • Dunia
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com