Blangpidie (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT Cemerlang Abadi (CA) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan seiring ditemukannya kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
"Peningkatan status penyidikan dilakukan setelah memeriksa 32 saksi dan pra ekspose di Kajati Aceh," Kajari Abdya Heru Widjatmiko melaui release kepada wartawan di Blangpidie, Kamis.
Kejari Heru memaparkan 32 saksi yang diperiksa berasal dari Pemerintah Kabupaten Abdya, Keuchik dan mantan Keuchik Gampong (kepala desa) anggota DPRK Abdya, BPN Provinsi Aceh dan pihak perusahaan PT CA yang mengetahui permasalahan tersebut.
“Penyidik Kejari juga sudah memeriksa ahli Kehutanan dari IPB, Ahli Lingkungan dari IPB dan Ahli Hukum Agraria dari Universitas Airlangga,” kata Kajari Heru Widjatmiko.
Baca juga: Pemkab Abdya tetap berpegang pada putusan MA tentang masalah HGU PT CA
Hasilnya lanjut Heru ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT. CA.
Lebih lanjut Heru menyebutkan modus yang dilakukan adalah PT.CA sebagai pemilik HGU No.1 Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 hektar tidak melaksanakan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan SDA.