Taqwaddin mengatakan kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 353 Ayat (3) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
"Majelis hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama mengenai terbuktinya perbuatan para terdakwa maupun pidana yang dijatuhkan," kata Taqwaddin.
Kemudian, kata Taqwaddin, majelis hakim tinggi juga berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan sesuai dengan peran serta masing-masing terdakwa. Serta pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan.
"Oleh karena itu, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan diambil alih sebagai pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan tinggi dalam memutus perkara pembunuhan tersebut," kata Taqwaddin yang juga hakim tinggi ad hoc.
Baca juga: Lelaki tua di Aceh Besar bunuh istri saat tidur karena diduga perselingkuhan