Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jantho terhadap pembunuhan dua petani di Kabupaten Aceh Besar.
Hakim Humas PT Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Kamis, mengatakan perkara tersebut dengan lima terdakwa yang sebelumnya dihukum tujuh hingga sembilan tahun penjara.
"Berdasarkan putusannya, majelis hakim PT Banda Aceh menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar. Putusan menguatkan tersebut sama dengan putusan sebelumnya," kata Taqwaddin.
Adapun lima terdakwa dalam perkara pembunuhan tersebut yakni Nazar dengan hukum tujuh tahun penjara, Darwis dan Zardan masing-masing dihukum delapan tahun penjara. Serta Tarmizi dan Feriadi masing-masing dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Kronologi mahasiswa perkosa anak Pj Gubernur Papua Pegunungan hingga meninggal dunia
Sebelumnya, kelima terdakwa tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho karena melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sehingga menyebabkan kematian dua petani yakni Ridwan dan Maimun.
Keduanya meninggal dunia setelah ditembak saat pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada 12 Mei 2022 malam.