Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Pembunuh Tarmizi, warga Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berhasil ditangkap oleh petugas Polres Lhokseumawe, yang tak lain adalah pria selingkuhan istrinya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, di Lhokseumawe, Senin, menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil menagkap pelaku pembunuhan yang berinisial P di salah satu SPBU Gebang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Kronologis kejadiannya, pada Minggu (25/12), pukul 7.00 WIB ada laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di kecamatan Dewantara telah terjadi pembunuhan dengan dugaan sementara pelaku tidak dikenal .
Kemudian dilakukan olah TKP oleh pihak kepolisian dan diketahui bahwa pelaku pembunuhan dimaksud adalah seseorang yang memang masuk ke rumah tersebut, dengan diketahui oleh pemilik rumah
Setelah diketahui indetitas pelaku, polisi melakukan pengejaran dan sekitar pukul 22.00 pada hari yang sama, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di SPBU Gebang daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Hasil pengembangan terhadap pemeriksaan. Pelaku pembunuhan tersebut memang sudah direncanakan antara pelaku dengan istri korban yang bernisial I. Dimana antara istri korban dan pelaku menjalin hubungan perselingkuhan.
"Mereka sudah merencanakan beberapa hari sebelumnya, sehingga berbagai alat yang digunakan untuk membunuh sudah disiapkan sebelumnya, seperti kayu dan pisau. Bahkan pelarian pelaku saat itu juga dibantu oleh istri korban dengan cara menyerahkan kendaraan BPKB dan STNK untuk melakukan pelarian," ungkap Kapolres.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku atas nama P dan juga istri korban, dapat dikenakan pasal 340 KUHP junto pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 8 tahun.
Pewarta: MuchlisUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.