Pengadilan Negeri Banda Aceh, kata Zulkarnaen, selain peradilan umum juga membawahi pengadilan tindak pidana korupsi dan pengadilan hubungan industrial. Pengadilan hubungan industrial menangani perkara terkait permasalahan ketenagakerjaan.
Guna menyiasatinya kekurangan hakim selama ini, Zulkarnaen mengatakan Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak membebankan hakim tindak pidana korupsi dengan perkara-perkara pidana umum.
"Apalagi ke depannya akan banyak masuk perkara tindak pidana korupsi. Jadi, hakim yang ada difokuskan pada perkara korupsi. Bagi hakim yang menangani perkara korupsi, dikurangi menangani perkara pidana umum," kata Zulkarnaen
Menurut Zulkarnaen, jika hakim terlalu banyak menangani perkara, maka dikhawatirkan persidangan menjadi terhambat dan proses peradilan memakan waktu yang lama.
"Prinsip peradilan adalah dengan waktu dan biaya yang efektif. Karena itu, kami berharap ada penambahan hakim ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, sehingga proses peradilan berjalan efektif," kata Zulkarnaen.
Baca juga: Hakim: Penyangkalan Teddy Minahasa jadi salah satu sebab yang beratkan vonis hukuman