Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyatakan bahwa terdapat enam daerah di Aceh yang memiliki wilayah pertambangan emas Ilegal (Peti), dan masih aktif hingga hari ini.
"Lokasi Peti ada enam, ada di wilayah Aceh Tengah, Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Selatan, dan di Aceh Jaya," kata Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Aceh Khairil Basyar, di Banda Aceh, Senin.
Hal itu disampaikan Khairil Basyar di sela-sela diskusi publik Aceh Resource & Development (ARD) terkait pro kontra perizinan tambang emas di Beutong Ateuh Nagan Raya, di Banda Aceh.
Khairil menyampaikan, terhadap pertambangan ilegal tersebut Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mencarikan solusi bagaimana kemudian status tambang ilegal tidak ada lagi di Aceh.
"Pemerintah Aceh bersama stakeholder terus untuk membahas solusi pertambangan, apalagi masalah Peti ini sering sekali kita diskusikan," ujarnya.
Baca juga: DPRA minta Pemprov Aceh carikan solusi pengaturan tambang ilegal, begini penjelasannya
Khairil menuturkan, saat ini pelaku pertambangan emas ilegal di Aceh sudah terlalu banyak, karena itu jika langsung dihentikan begitu saja bisa menimbulkan resiko besar, maka ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah.
Untuk itu, lanjut Khairil, pemerintah masih terus mencari solusi terbaik. Salah satunya adalah terkait wacana pengusulan diterbitkannya wilayah pertambangan rakyat pada sejumlah titik Peti.