Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah resmi mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami menjadi calon tunggal Pj Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Pimpinan DPRA sudah mengirimkan nama Sekda Bustami untuk ditetapkan jadi Pj Gubernur Aceh kepada Mendagri," kata Ketua Fraksi Gerindra DPR Aceh Abdurrahman Ahmad, di Banda Aceh, Senin.
Hal tersebut disampaikan Abdurahman dalam konferensi seluruh pimpinan fraksi-fraksi DPRA terkait pengusulan calon Pj Gubernur Aceh, di ruang Media Center DPRA, di Banda Aceh.
Baca juga: Soal usulan calon Pj Gubernur Aceh, DPRA: Harus orang Aceh
Keputusan menetapkan calon tunggal Bustami untuk diusulkan sebagai Pj Gubernur Aceh tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh pada Jumat (9/6) lalu.
Sebelumnya, Mendagri telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRA perihal usul nama Pj Gubernur Aceh tertanggal 5 Juni 2023.