Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah resmi mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami menjadi calon tunggal Pj Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Pimpinan DPRA sudah mengirimkan nama Sekda Bustami untuk ditetapkan jadi Pj Gubernur Aceh kepada Mendagri," kata Ketua Fraksi Gerindra DPR Aceh Abdurrahman Ahmad, di Banda Aceh, Senin.
Hal tersebut disampaikan Abdurahman dalam konferensi seluruh pimpinan fraksi-fraksi DPRA terkait pengusulan calon Pj Gubernur Aceh, di ruang Media Center DPRA, di Banda Aceh.
Baca juga: Soal usulan calon Pj Gubernur Aceh, DPRA: Harus orang Aceh
Keputusan menetapkan calon tunggal Bustami untuk diusulkan sebagai Pj Gubernur Aceh tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh pada Jumat (9/6) lalu.
Sebelumnya, Mendagri telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRA perihal usul nama Pj Gubernur Aceh tertanggal 5 Juni 2023.
Dalam surat tersebut, Mendagri meminta kepada DPRA untuk mengirimkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh itu selambat-lambatnya pada 20 Juni 2023.
Abdurrahman menjelaskan, DPRA mengusulkan Bustami karena Sekda Aceh itu merupakan orang asli Aceh dan juga sangat memahami tentang kondisi Aceh secara keseluruhan.
"Mudah komunikasi baik itu dengan legislatif, eksekutif serta dengan pemerintah kabupaten/kota, dan ia sangat memahami tentang Aceh," ujarnya.
Sementara Pj Gubernur Aceh saat ini yaitu Achmad Marzuki, lanjut Abdurrahman, tidak diusulkan kembali karena dinilai berdasarkan kinerja selama satu tahun ini belum memberikan yang terbaik untuk masyarakat Aceh.
Baca juga: DPRA cari tiga nama untuk usulan calon Pj Gubernur Aceh
Ketidakhadiran Achmad Marzuki cukup banyak mulai dari tingkat pertumbuhan ekonomi, pengangguran, sanitasi, pendidikan, kehidupan layak dan berbagai hal lainnya.
"Kemudian juga membuat kegaduhan pertama soal Dirut Bank Aceh, tentang izin pertambangan, dan terakhir terkait revisi qanun LKS," kata Abdurrahman.
Hal senada juga diutarakan Ketua Fraksi PPP, Ihsanudin menuturkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi DPR Aceh terhadap kinerja Pj Gubernur Aceh selama ini masih jauh dari harapan masyarakat Aceh.
Semua ini, kata Ihsanudin, dapat dilihat dari berbagai aspek diantaranya komitmen Pj Gubernur Aceh untuk mencari solusi terhadap menurunnya satu persen pendapatan Aceh melalui dana otonomi khusus belum terealisasi.
Kemudian, skema pembangunan Aceh dengan tantangan yang ada sejak Pj Gubernur Aceh dilantik belum memiliki arah dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan manusia dan lain-lain.
"Pertumbuhan ekonomi Aceh jauh dibawah target RPJMA, dimana dari target 6 persen hanya tercapai 4,21 persen," kata Ihsanudin.
Selanjutnya, tambah Ihsanudin, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak memahami manajemen pemerintahan dan sistem anggaran, sehingga belum mampu melakukan supervisi kinerja aparatur.
Lalu, Achmad Marzuki juga dinilai enggan menghadiri rapat paripurna DPRA, dari 30 kali sidang hanya tujuh kali dihadiri. Serta juga sulit berkomunikasi dengan banyak pihak dan kurang menghargai nilai-nilai syariat islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan Aceh.
"Atas dasar itu kemudian kami memohon kepada Presiden RI untuk menggantikan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh," demikian Ihsanudin.
Baca juga: Pj Gubernur ajak ANTARA saling kolaborasi bangun daerah 3T