Calang (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Aceh Jaya menangkap tiga warga Desa Gampong Baro Kecamatan Setia Bakti Aceh Jaya karena diduga telah mencuri fasilitas di objek ekowisata mangrove di kabupaten setempat.
“Hasil pengembangan kita menangkap tiga orang atas dugaan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di lokasi ekowisata mangrove," kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Andy Sumarta, di Aceh Jaya, Jumat.
Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut yakni berinisial JJ, HD dan BT. Adapun yang dicuri berupa mesin boat merk Yamaha 20 PK milik ekowisata mangrove Aceh Jaya pada 10 Februari 2023 lalu.
Baca juga: Remaja di Pidie ditangkap akibat curi barang branded dan sejumlah uang asing
Andy menyampaikan bahwa menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit mesin boat di ekowisata mangrove Aceh Jaya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dalam kurun waktu selama dua bulan, diketahui bahwa para terduga pelaku pencurian merupakan masyarakat desa setempat," ujarnya.