Calang (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Aceh Jaya menangkap tiga warga Desa Gampong Baro Kecamatan Setia Bakti Aceh Jaya karena diduga telah mencuri fasilitas di objek ekowisata mangrove di kabupaten setempat.
“Hasil pengembangan kita menangkap tiga orang atas dugaan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di lokasi ekowisata mangrove," kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Andy Sumarta, di Aceh Jaya, Jumat.
Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut yakni berinisial JJ, HD dan BT. Adapun yang dicuri berupa mesin boat merk Yamaha 20 PK milik ekowisata mangrove Aceh Jaya pada 10 Februari 2023 lalu.
Baca juga: Remaja di Pidie ditangkap akibat curi barang branded dan sejumlah uang asing
Andy menyampaikan bahwa menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit mesin boat di ekowisata mangrove Aceh Jaya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dalam kurun waktu selama dua bulan, diketahui bahwa para terduga pelaku pencurian merupakan masyarakat desa setempat," ujarnya.
Kata Andy, setelah dilakukan pengembangan lebih jauh, akhirnya mereka juga mendapatkan barang bukti curian tersebut telah berada di Kota Banda Aceh untuk dijual.
Andy menjelaskan, pelaku mengaku aksi pencurian itu dilakukan dengan cara membongkar jendela gudang ekowisata mangrove menggunakan alat bantu pisau.
Kemudian, para terduga pelaku memindahkan mesin boat tersebut ke semak-semak menggunakan satu unit perahu boat lainnya.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin boat merk Yamaha 20 PK, satu unit perahu boat 5 PK, satu unit mobil ambulance PSC dan satu unit mobil toyota Avanza," demikian AKBP Andy.
Baca juga: Polisi ringkus kawanan pencuri di Banda Aceh berbekal rekaman CCTV
Tiga warga Aceh Jaya ditangkap polisi karena curi mesin boat milik wisata mangrove
Jumat, 28 Juli 2023 17:59 WIB