Sigli (ANTARA) - Satreskrim Polres Pidie menangkap HS (17) karena mencuri barang branded (mewah) dan mata uang asing di Kota Sigli.
“HS mencuri di rumah Iqbal (36) warga Gampong Blang Asan Kota Sigli, diketahui aksi itu pada Jumat (26/5) pukul 20.58 WIB,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, di Pidie, Rabu.
Imam Asfali mengatakan, adapun yang dicuri HS yaitu jam tangan rantai merk Bonia dan Luminor serta tali pinggang merk Bonia dan headset bluetooth.
Tidak hanya itu saja, HS juga mencuri belasan uang asing yakni enam lembar pecahan 50 ringgit Malaysia, dan pecahan Brunei Darussalam satu lembar, pecahan 10 dolar AS dan dua lembar pecahan satu dolar.
"Lalu, juga ada uang Saudi Arabia pecahan satu riyal sebanyak dua lembar, lima riyal satu lembar dan satu lembar pecahan 10 riyal," ujarnya.
Akibat perbuatannya, HS disangkakan dengan pasal 353 Ayat 1 jo pasal 354 ayat 1 karena dikenakan UU anak dengan ancaman delapan tahun penjara.
“Pelaku tidak dapat kita hadirkan karena menyangkut dengan anak di bawah umur yang menjadi tersangka,” demikian AKBP Imam Asfali.
Baca juga: Polisi ringkus kawanan pencuri di Banda Aceh berbekal rekaman CCTV