Aceh Utara (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan seluas 4,5 hektare ladang berisi 21 ribu batang tanaman ganja yang berada di Dusun Alue Ie Mudek, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri di Aceh Utara, Rabu, mengatakan berat tanaman terlarang yang dimusnahkan tersebut mencapai 2 ton.
"Tanaman ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Pemusnahan ini dilakukan bertepatan dalam rangka merayakan HUT RI ke 78. Adapun lokasi pemusnahan itu dilakukan di 11 titik dengan luas lahan 4,5 hektar dengan jumlah batang 21 ribu batang ganja," katanya.
Baca juga: Polres Aceh Barat sita sembilan bungkus ganja dari seorang pengedar
Ia mengatakan, operasi pemusnahan ladang ganja tersebut melibatkan tim gabungan dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai dan Dinas Pertanian, serta instansi terkait lainnya.
Akses menuju ke lokasi sangat licin dan terjal, butuh waktu 45 menit perjalanan kaki melewati jalan setapak. Lokasi ladang ganja sulit dijangkau dan dilalui kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.