I Wayan Sugiri menyebutkan lahan ladang ganja tersebut diketahui atas kerja sama BNN RI dengan pesawat terbang tanpa awak (PTTA) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta dilakukan penyelidikan.
"Tanaman ganja ini dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Ketinggian tanaman bervariasi antara 20 sampai 200 centimeter dengan jarak tanam sekitar 50 hingga 100 centimeter," katanya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, kata dia, pihaknya juga melakukan pengecekan dulu di lokasi dengan mengambil sampel daun ganja untuk diuji, hasilnya ternyata termasuk dalam narkotika golongan satu.
"Berdasarkan data wilayah Aceh Utara, khususnya Desa Teupin Reusep merupakan salah satu pilot project program grand design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi BNN. Selain Aceh Besar, Bireuen dan Gayo Lues," katanya.
Ia menambahkan, program tersebut memberikan pelatihan keterampilan atau life skill bagi masyarakat berprofesi sebagai petani tanaman ganja untuk beralih menjadi petani tanaman produktif lainnya.
"Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai pasal 111 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang tertuang di dalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan ganja golongan I dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujarnya.
Baca juga: Gegara kecelakaan, mahasiswa Aceh ketahuan bawa ganja