Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Pemerintah Aceh memperpanjang keberadaan task force pencegahan dan penegakan hukum lingkungan hidup terpadu.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh Muhammad Nur di Banda Aceh, Rabu menyatakan, keberadaan task force tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Aceh, namun surat keputusan tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2016.
Menurut dia, keberadaan task force atau kelompok kerja itu telah memberi kontribusi positif terhadap pencegahan kerusakan hutan dan lahan di Provinsi Aceh.
"Dengan adanya perpanjangan keputusan task force, diharapkan akan melahirkan semangat perbaikan kondisi lingkungan hidup di Provinsi Aceh. Apalagi selama ini berbagai kegiatan telah merusak ekosistem hutan dan lahan di Aceh," kata dia.
Walhi Aceh, kata dia, memberi apresiasi kepada Zaini Abdullah, Gubernur Aceh nonaktif. Zaini Abdullah atas nama Gubernur Aceh telah menandatangani sejumlah surat keputusan mencegah terjadinya kerusakan hutan di provinsi itu.
Di antaranya, surat keputusan moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batu bara serta surat keputusan moratorium izin prinsip penanaman modal dalam negeri dan asing di bidang perkebunan kelapa sawit.
"Surat keputusan Gubernur Aceh tersebut mampu membendung laju perluasan perkebunan sawit. Begitu juga sektor pertambangan, sehingga ancaman kerusakan lingkungan dapat dicegah dan yang sudah rusak dapat dipulihkan," ungkap Muhammad Nur.
Wakil Ketua DPR Aceh T Irwan Djohan berjanji akan membangun dialog dengan Pemerintah Aceh terkait perpanjangan surat keputusan task force tersebut. Sebab, keberadaan task force sudah memberikan bukti pencegahan dan penegakan hukum lingkungan hidup di Aceh.
"Setidaknya ada tiga kasus yang ditangani melalui task force, baik kasus perambahan rawa Trumon Aceh Selatan, kasus pencemaran limbah CPO PKS oleh tiga perusahaan di Aceh Timur, dan kasus sengketa lahan yang terjadi di Aceh Utara," kata dia.
Pewarta: M Haris SAUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.