Banda Aceh (ANTARA) - Lembaga Panglima Laot Aceh berharap kepada Pemerintah Indonesia dapat menjalin kerja sama dengan negara di ASEAN terkait toleransi batasan melaut para nelayan yang melewati batas teritorial.

"Perlu kerjasama berbagai negara, bahwa 10 sampai 12 mil melewati batas perairan negara lain itu harus dimaklumi," kata Ketua Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek, di Banda Aceh, Kamis.

Sebagai informasi, Panglima Laot merupakan lembaga adat laut Aceh yang membawahi nelayan di Aceh. Semua permasalahan yang berhubungan dengan laut di Aceh tidak terlepas dari wewenang lembaga tersebut.

Baca juga: Hiu tutul raksasa terperangkap jala nelayan di Lamreh Aceh Besar

Pernyataan tersebut disampaikan Miftach berkaca dari seringnya nelayan Aceh yang sering ditangkap karena memasuki wilayah perairan negara lain. Padahal, belum terlalu jauh.

Untuk diketahui, nelayan Aceh kerap ditangkap otoritas negara di ASEAN seperti Thailand, India, dan Myanmar karena melewati batas laut Indonesia. Tetapi, untuk saat ini semuanya sudah dipulangkan kembali ke tanah air.

Baca juga: Panglima Laot harap regulasi pusat terkait perikanan di Aceh perlu dibahas dengan DPRA dan Pemerintah Aceh

Kondisi ini, kata Miftach, sebenarnya dapat menjadi perhatian pemerintah, karena pada dasarnya ikan juga berpindah tempat. Artinya, jika hanya sedikit melewati perbatasan maka harus dimaklumi bersama.

"Maka, Pemerintah Indonesia perlu membangun kerjasama dengan negara tetangga. Di mana kalau hanya di bawah 12 mil harus dimaklumi. Kecuali memang sudah melewati jauh ke wilayah laut orang," katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengingatkan kepada nelayan Aceh untuk lebih berhati-hati saat melaut , apalagi tingkat pengawasan laut di negara orang cukup ketat sekali. 

"Nelayan kita perlu berhati-hati jangan sampai terus-menerus melewati wilayah laut Indonesia (atau masuk ke perairan negara lain)," demikian Miftach Tjut Adek.

Baca juga: Wali Nanggroe tampung keluhan nelayan Aceh soal migrasi izin kapal

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026