Banda Aceh (ANTARA) - Lembaga Panglima Laot Aceh menyatakan bahwa ketentuan pemberlakuan ketetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil tangkapan perikanan sangat memberatkan nelayan di Aceh.
"Ketentuan PNBP mulai dari lima persen sampai 10 persen itu sangat memberatkan nelayan kita di Aceh," kata Ketua Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek, di Banda Aceh, Selasa.
Sebagai informasi, Panglima Laot merupakan lembaga adat laut Aceh yang membawahi nelayan di Aceh. Semua permasalahan yang berhubungan dengan laut di Aceh tidak terlepas dari wewenang lembaga tersebut.
Baca juga: Wali Nanggroe tampung keluhan nelayan Aceh soal migrasi izin kapal
Miftach menjelaskan, Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang juga berlaku pada kementerian kelautan dan perikanan.
Dengan ketentuan tersebut, lahir ketetapan besaran PNBP atau retribusi yaitu lima persen untuk setiap trip bagi kapal 5GT sampai 60GT, dan 10 persen untuk setiap trip bagi kapal di atas GT60, atau yang melaut di atas 12 mil.
Panglima Laot harap regulasi pusat terkait perikanan di Aceh perlu dibahas dengan DPRA dan Pemerintah Aceh
Selasa, 22 Agustus 2023 20:55 WIB