Banda Aceh (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh mengimbau masyarakat di provinsi setempat untuk dapat menggunakan pinjaman online atau fintech lending resmi yang telah terdaftar sehingga tidak terjebak dengan pinjaman online illegal.
“OJK telah menerbitkan daftar fintech lending atau pinjol berizin yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan pembiayaan secara online sehingga masyarakat dapat mengetahui fintech yang aman dan legal,” kata Kepala OJK Aceh Yusri di Banda Aceh, Selasa.
Ia menjelaskan untuk menekan angka masyarakat terjebak dengan pinjaman online illegal salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan literasi yang memadai terkait operasional fintech dan mempertemukan lender dan borrower melalui platform aplikasi yang mencerminkan bahwa masih banyak masyarakat di Aceh yang membutuhkan akses permodalan dan fintech menjadi sumber dana alternatif yang mudah dijangkau saat ini.
Baca juga: OJK Aceh: Bank syariah daerah perlu berbenah guna bersaing di ASEAN
Ia mengatakan saat ini terdapat 102 fintech yang berizin di OJK dan di antaranya terdapat 7 fintech yang melakukan aktivitas berdasarkan prinsip Syariah, sehingga masyarakat Aceh dapat mengakses fintech Syariah.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Aceh agar peminjaman dana melalui fintech dilakukan untuk kebutuhan modal kerja atau bersifat produktif,” katanya.