Meulaboh (ANTARA) - Polisi Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat menjaring 118 pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai helm dan melanggar arus lalu lintas, dalam lanjutan Operasi Zebra Seulawah 2023 di daerah itu.
“Dari total 118 pelanggar yang dijaring dalam sehari ini, sebanyak tujuh pelanggar diberikan tilang dan 111 pelanggar lainnya diberikan teguran,” kata Kasat Lantas Polres Aceh Barat Iptu Mardiansyah di Meulaboh, Jumat.
Selain itu, pengendara sepeda motor yang diberikan teguran juga kedapatan melawan arus lalu lintas, menggunakan telepon selular, tidak menggunakan helm standar, melebihi kecepatan, pengendara di bawah umur, dan pelanggaran lainnya.
"Masyarakat tidak menggunakan helm karena merasa tidak ada petugas. Seharusnya setiap berkendara menggunakan sepeda motor wajib memakai Helm," kata Mardiansyah.
Sedangkan pelanggaran bagi pengendara kendaraan roda empat dan truk, kata dia, yaitu tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan telepon selular, dan pelanggaran lainnya.
Iptu Mardiansyah mengatakan disamping melakukan teguran dan tindakan, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan raya, dan senantiasa mentaati aturan berlalu lintas agar keamanan dalam berlalu-lintas dapat terwujud.
Adapun sasaran operasi zebra di antara berada di daerah rawan kepadatan arus pada saat jam tertentu, dengan melakukan penindakan pelanggaran secara hunting.
Polres Aceh Barat mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya, dan tertib tersebut tidak hanya pada saat operasi dilakukan.
Ia menyebutkan, Operasi Zebra Seulawah 2023 di Aceh Barat sudah dimulai sejak4 hingga 17 September 2023, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Polres Aceh Barat jaring 118 pelanggar lalu-lintas
Jumat, 8 September 2023 22:06 WIB