Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, memberikan pendampingan pengelolaan dana desa guna mencegah terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pendampingan dilakukan di dua desa yang selama ini menjadi binaan desa siaga antikorupsi.
"Pendampingan ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, sehingga penggunaannya tepat sasaran. Ada dua desa yang kami dampingi," kata Munawal Hadi menyebutkan.
Baca juga: Hakim kabulkan sidang korupsi dana desa di Nagan Raya tanpa kehadiran terdakwa
Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh itu mengatakan adapun dua desa yang didampingi tersebut yakni Desa Cot Jrat di Kecamatan Kota Juang dan Desa Lampoh Rayeuk di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.