PT Banda Aceh batalkan putusan PN Redolong terkait hak atas tanah, SDN 3 batal dibongkar
Kamis, 21 September 2023 19:04 WIB
Dalam gugatannya, penggugat meminta tanah yang yang di atasnya dibangun sekolah dasar dikembalikan kepadanya berupa lahan kosong seperti semula. Serta membatalkan sertifikat atas tanah tersebut yang dikeluarkan pada 1988.
Kemudian, majelis hakim PN Simpang Tiga Redolong mengabulkan gugatan penggugat. Serta menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut sah milik penggugat berdasarkan surat ganti rugi usaha tertanggal 23 Agustus 1977.
Taqwaddin mengatakan pertimbangan majelis hakim banding dalam putusannya menyatakan sertifikat tanah yang menjadi sengketa itu atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Kemudian, pemerintah provinsi membangun sekolah dasar pada 1988.
Kemudian, dalam rentang waktu sejak sertifikat diterbitkan hingga gugatan diajukan, tidak ada sanggahan dari pihak manapun, termasuk penggugat. Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat penggugat tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
"Dari putusan ini dapat dipetik pelajaran bagi semua orang bahwa tanah tidak boleh ditelantarkan, tetapi harus dikuasai atau digarap baik secara de facto maupun de jure," kata Taqwaddin yang juga hakim tinggi ad hoc tindak pidana korupsi.
Baca juga: PN Bener Meriah eksekusi sebidang lahan sengketa