Meulaboh (ANTARA Aceh) -  Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Provinsi Aceh meminta pihak eksekutif segera menyerahkan draf dari 11 rancangan qanun (Raqan) yang telah diajukan sebelumnya.

Ketua Banleg Aceh Barat, Bustan Ali, di Meulaboh, Kamis, mengatakan, setelah sebelumnya diajukan, kemudian pihak legislatif belum dapat melakukan pembahasan karena poin draf dari semua raqan belum diserahkan ke dewan.

"Drafnya saja belum, kemarin itu cuma rancangan qanun saja,setelah dibahas baru dikonsultasi ke Gubernur Aceh sebelum ditetapkan. Tapi selama tahun ini masih bisa diproses, kalau memang sudah diserahkan drafnya," sebutnya.

Pemkab Aceh Barat telah mengajukan 11 judul draf rancangan qanun pada program legislasi Kabupaten (Prolek) Aceh Barat tahun 2017, pengusulan draf rancangan qanun tersebut diharapkan dapat ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Aceh Barat.

Adapun 11 Raqan tersebut yakni, grand design pembangunan kependudukan, responsif gender, pariwisata, pengelolaan sampah, ketertiban umum, bangunan gedung, penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah air minum (PDAM).

Kemudian rancangan qanun perubahan atas qanun Kabupaten Aceh Barat nomor 2 tahun 2011 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, rancangan qanun tata cara tuntutan ganti kerugian daerah dan teakhir rancangan qanun perubahan atas qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 15 tahun 2012 tentang pengelolaan barang milik daerah.

"Apakah semua draf dalam rancangan itu mengakomodir aspirasi masyarakat, kita belum tahu karena belum diserahkan. Jadi ini prosesnya, kalau di tingkat DPR RI untuk pembentukan sebuah kebijakan kadang sampai bertahun-tahun," tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, terhadap draf raqan tersebut membutuhkan kajian teknis dan harus dilakukan studi banding ke daerah lain karena semua itu berkenaan dengan kebijakan pembangunan regional pemerintah dan masyarakat.

Meski demikian, kata Bustan Ali, keterlambatan dari penyerahan draf tersebut tidak menggugurkan atau terjadinya pembatalan pembentukan peraturan daerah apabila tidak dapat segera dibahas dalam waktu dekat.

Terlebih lagi yang membuat kesepatakan jadwal tersebut adalah secara bersama antara eksekutif dan legislatif yang kemudian dibawa dalam rapat paripurna dan kemudian dibahas bersama badan legislasi di Kantor DPRK setempat.

"Tidak menggugurkan, alasan eksekutif beberapa waktu ini cukup sibuk dengan pilkada 2017 dan sebagainya. Bisa sudah diserahkan dalam rapat paripurna maka langsung dijadwalkan bersama untuk pembahasan," katanya menambahkan.



Pewarta: Anwar
Uploader : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026