Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) sudah memeriksa lebih dari 100 orang saksi terkait pengusutan dugaan tindak pidana pengelolaan tanah negara untuk perkebunan sawit secara ilegal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan pengelolaan tanah negara secara ilegal tersebut diduga dilakukan perusahaan dengan inisial PT CA di Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
"Saksi yang sudah dimintai lebih dari 100 orang. Penanganan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja tersangkanya," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Kejari Abdya sita 7.000 hektare tanah HGU PT Cemerlang Abadi
Ia mengatakan penyidik terus bekerja menemukan alat dan barang bukti. Termasuk menggandeng pihak auditor guna menghitung kerugian negara serta perekonomian negara.
"Untuk kerugian negara, masih dalam perhitungan auditor yang ditunjuk. Sedangkan estimasi kerugian dari perekonomian negara lebih dari Rp1 triliun. Kerugian dari perekonomian negara ini juga masih dalam penghitungan," kata Ali Rasab Lubis.
Kejari Abdya periksa 100 saksi dugaan korupsi perkebunan sawit ilegal PT CA
Senin, 23 Oktober 2023 19:35 WIB