Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyebutkan sebanyak 39 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 di provinsi ujung barat Indonesia tersebut berada di lokasi khusus.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Kamis, mengatakan TPS lokasi khusus tersebut berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara, pondok pesantren, dan pertambangan.
"Jumlah TPS pada Pemilu 2024 di Aceh sebanyak 16.046 TPS. Dari jumlah tersebut, 39 di antaranya TPS lokasi khusus yang tersebar di 23 kabupaten kota. Sedangkan jumlah pemilih di TPS lokasi khusus tersebut sebanyak 7.369 orang," kata Muhammad Sayuni menyebutkan.
Baca juga: KIP Aceh Timur tetapkan 1.252 TPS
TPS lokasi khusus merupakan tempat pemungutan suara pada Pemilu 2024 yang berada di tempat khusus, di mana pemilihnya tidak dapat mendatangi TPS reguler berdasarkan alamat tempat tinggal pemilih karena dalam keadaan tertentu.
"Penetapan TPS di lokasi khusus ini untuk memastikan pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Untuk surat suaranya, akan disesuaikan lebih lanjut," kata Muhammad Sayuni menambahkan.