Dari 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh, jumlah TPS di lokasi khusus terbanyak berada di Kabupaten Aceh Besar sebanyak enam TPS. Enam TPS tersebut berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan jumlah pemilik sebanyak 1.261 orang.
Berikutnya di Kabupaten Aceh Selatan sebanyak empat TPS, berada di lapas dan pondok pesantren dengan pemilih sebanyak 902 orang. Kota Lhokseumawe sebanyak empat TPS di lapas dan pesantren dengan jumlah pemilih 748 orang.
Di Kota Langsa sebanyak empat TPS yang semuanya berada di lapas dengan jumlah pemilih 773 orang. Kabupaten Aceh Barat sebanyak tiga TPS, berlokasi di lapas dan lokasi pertambangan dengan jumlah pemilih sebanyak 742 orang. Serta Kabupaten Pidie sebanyak tiga TPS berlokasi di lapas dengan jumlah pemilih sebanyak 336 orang.
"Sedangkan di kabupaten kota lainnya berkisar satu hingga dua TPS lokasi khusus yang semuanya berada di lapas maupun rutan. Sedangkan lima daerah, yakni Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kota Subulussalam, nihil TPS lokasi khusus," kata Muhammad Sayuni.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca juga: KIP Banda Aceh tetapkan 618 TPS Pemilu 2024