Suka Makmue (ANTARA) - Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, Naharuddin memastikan aktivitas penebangan pohon di area seluas 216 Hektare, berlokasi di Desa Kila, kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Aktivitas penebangan pohon yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya merupakan aktivitas pemanfaatan kayu di kawasan bukan hutan atau di areal penggunaan lain atau APL,” kata Naharuddin yang dikonfirmasi ANTARA, Senin di Meulaboh.
Tanggapan ini ia sampaikan adanya pro dan kontra terkait aktivitas penebangan pohon yang dilakukan oleh seorang warga yang telah mendapatkan kuasa dari masyarakat pemilik tanah di Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Walhi apresiasi kinerja Polres Nagan Raya berantas tambang ilegal dan perambahan hutan
Menurut Naharuddin, kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh masyarakat tersebut merupakan penata-usahaan pemanfaatan hasil hutan dan areal yang dilakukan penebangan pohon tersebut, tidak berada di dalam hutan melainkan di dalam perkebunan milik masyarakat yang saat ini terdapat sejumlah pohon yang memiliki nilai ekonomi.
Ia menyebutkan, untuk kegiatan pemanfaatan kayu diluar kawasan hutan, tidak memerlukan izin dari lembaga terkait, karena lahan yang ditebang merupakan lahan masyarakat dan bukanlah hutan lindung atau berada di dalam kawasan hutan.
KPH: Penebangan pohon di areal 216 Ha di Nagan Raya tidak melanggar hukum
Senin, 7 Agustus 2023 21:10 WIB