Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) daerah setempat menyatakan segera merampungkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) sebagai pedoman tahunan.
"Saat ini kita sedang mengejar dan merampungkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong untuk dikeluarkan menjadi Peraturan Bupati Aceh Besar," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar Carbaini di Lambaro, Selasa.
Ia menjelaskan pedoman penyusunan APBG yang diterbitkan dalam bentuk peraturan Bupati akan menjadi sebagai dasar pedoman penyusunan anggaran di gampong-gampong yang juga merujuk pada peraturan kementerian keuangan setiap tahun berdasarkan arahan prioritas pemanfaatan dana desa.
"Kita juga telah melaksanakan rapat koordinasi dengan para camat dalam lingkungan Kabupaten Aceh Besar guna membahas rancangan peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong," katanya.
Pihaknya juga akan membahas rancangan peraturan bupati tersebut dengan seluruh organisasi perangkat daerah serta TP PKK Aceh Besar guna menampung berbagai masukan terhadap regulasi yang akan diterbitkan nantinya.
"Jika proses rancangan ini telah selesai dilaksanakan, nantinya juga akan dilanjutkan dengan harmonisasi di tingkat provinsi, jika telah disetujui maka baru bisa diberlakukan sebagai peraturan yang kan dijadikan pedoman penyusunan APBG," kata Carbaini.
Pada tahun 2024, Kabupaten Aceh Besar mendapat alokasi dana desa untuk seluruh gampong dalam kabupaten itu sebesar Rp425 miliar atau naik dari tahun sebelumnya Rp415 miliar.
Baca juga: Basarnas evakuasi korban terseret arus di Aceh Besar
Aceh Besar rampungkan pedoman penyusunan APBG
Selasa, 16 Januari 2024 13:59 WIB